Radarjambi.co.id - SENGETI - Pelaksanaan absensi finger print dan absen wajah akan diberlakukan ketika Peraturan Bupati Muarojambi keluar.
Hal ini disampaikan oleh Iwan, selaku Kepala Bidang E- goverment Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Muarojambi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba absensi tersebut pada Selasa (2/1/2019) kemarin.
Namun memang untuk penerapannya secara langsung, hingga saat ini masih menunggu adanya kepastian dari Peraturan Bupati.
"Iya di seluruh kantor OPD sekarang sudah dipasangi absen wajah dan sidik jari yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai di Muarojambi. Tapi saat ini masih menunggu dari peraturan bupati,"ujarnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa tidak hanya melalui deteksi wajah dan finger print, dalam memantau kedisiplinan ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga menyediakan CCTV. CCTV ini di pasang juga di semua OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi.
"Jika ada kendala pada wajah atau tidak bisa mendeteksi wajah ASN, maka absen ini bisa digunakan dengan sidik jari pegawai tersebut. Selain itu juga di sediakan cctv untuk jaga absen," sebutnya.
Iwan menambahkan, bahwa CCTV tersebut tidak hanya untuk mengawasi ASN, namun di lain sisi juga sebagai antisipasi untuk mengawasi atau menjaga alat dari absensi itu sendiri.
Hal ini untuk menjaga jika adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang ditakutkan akan merusak absen itu.
Sementara itu, soal kapan pastinya absen ini akan mulai diterapkan. Iwan mengatakan bahwa saat ini hanya tinggal menunggu peraturan bupati, jika aturan itu keluar maka otomatis penerapan absensi lama tidak berlaku lagi.
"Penerapannya tinggal nunggu perbub, jika perbup tersebut sudah dikeluarkan, maka absen tanda tangan yang selama ini digunakan tidak akan berlaku lagi di setiap opd,"pungkasnya.
Reporter : Ansori
Pejabat Segera Direshuffle Pejabat Shubling Jadi Indikator Penilaian
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre