Lima Pelajar Terjaring Razia Satpol PP

Senin, 14 Januari 2019 - 20:02:37


Pelajar yang Terjaring Razia Pol PP Batanghari
Pelajar yang Terjaring Razia Pol PP Batanghari /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Lima pelajar di Batanghari terjaring razia rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, Senin (14/1).

Mereka terjaring ketika tengah asyik nongkrong pada saat jam belajar sekolah.

Kelima pelajar ini terjaring sekitar pukul 10.00 Wib, mareka terjaring di dua lokasi berbeda. Tiga pelajar terjaring dilokasi Eks Arena MTQ Kota Muarabulian dan dua pelajar lagi terjaring dikawasan Hutan Lindung Kota Muarabulian.

“Yang tertangkap di MTQ, mareka tengah nyantai ada yang baring, merokok serta main HP. Sedangkan di Hutan Lindung, tengah duduk sambil ngopi dan merokok,” ungkap Kepala Bidang Opsdal Trantibum Satpol PP Kabupaten Batanghari, Suhaidi.

Lima pelajar yang terjaring, kemudian digiring ke kantor Satpol PP. Disana, mareka diberikan sedikit hukuman dengan diminta berlari keliling kantor Satpol PP. Selanjutnya, mareka diminta berbaris dibawah terik matahari.

“Pelajar rata-rata Kelas X, XI dan XII. Dan Sanksi ini dalam bentuk pembinaan. Mareka juga kita minta menyanyikan lagu Nasional dan membacakan Teks Pancasila. Namun, mareka ternyata tidak ada yang hafal,” ujanya.

Ada kejadian cukup mengejutkan lagi ketika mareka di kantor Satpol PP, yang mana ketika petugas meminta salah satu pelajar menyebutkan nama Gubenur Jambi. Salah satu pelajar dengan santai menjawab nama Gubernur Jambi adalah Jamal.

"Jamal," jawab pelajar dengan nada lantang.

Dengan rasa sedikit penasaran akan pengetahuan pelajar ini, beberapa wartawan yang ada dilokasi juga ikut menpetanyakan hal yang sama kepada pelajar lainnya. Sayangnya, semua pelajar juga tidak mengetahui nama Gubernur Jambi.

Bukan hanya nama Gubernur Jambi saja yang tidak mareka ketahui. Bahkan, ketika diminta menyebutkan nama Bupati Batanghari, pelajar mengaku juga tidak mengetahui.

“Kami dak tahu bang,” ujar salah satu pelajar ketika ditanya nama Bupati.

Suhaidi menyebutkan, razia penegakan Perda nomor 17 tahun 2007 tentang ketertiban umum ini akan rutin dilakukan untuk membina anak-anak sekolah yang suka membolos.

Razia akan dilaksanakan selama dua hari kerja dalam setiap bulan.

“Mereka yang tertangkap kita minta membuat surat pernyataaan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dan pihak sekolah atau orang tua diminta untuk hadir menjemput pelajar yang berhasil ditangkap petugas,” tandasnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori