Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, kembalikan uang negara dari hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pengerjaan proyek fisik di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, Tahun 2017 lalu.
Senin (21/1) uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak BPBD Batanghari, untuk kembali dimasukan dalam Kas Daerah (Kasda), mengingat proyek fisik dikerjakan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari.
Penyerahan uang berlangsung diruang Kejari Batanghari, yang disaksikan Kepala Ispektorat Batanghari , Mukhlis dan perwakilan Bank Jambi Cabang Batanghari.
Uang yang sendiri merupakan uang yang diambil dari pihak rekanan.
Adapun uang yang kembalikan berjumlah Rp 78,1 juta sesuai dengan temuan pihak BPK RI.
“Disini, kita membantu inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mengembalikan kerugian negara dari rekanan yang mengerjakan salah satu kegiatan fisik yang menyebabkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita.
Hasil audit BPK di Tahun 2018, kegiatan fisik yang dikerjakan oleh rakanan pada BPBD terjadi pemahalan.
Sehingga berpotensi menyebabkan kerugian Negara, potensi kerugian Negara akibat pemahalan tersebut berjumlah Rp 78,1 juta.
Berdasarkan temuan tersebut, APIP harus menindaklanjutinya dan meminta rekanan untuk dapat mengembalikan kerugian Negara tersebut.
Inspektorat dalam hal ini dilakukan oleh APIP telah berusaha meminta rekanan untuk melakukan upaya pengembalian kerugian Negara tersebut.
Namun pihak rekanan hanya mampu mencicil, dalam setiap bulan pihak rekanan meminta untuk mencicil sebesar Rp1,5 juta.
“Jika dicicil seperti itu, proses pengembaliannya lama, maka dari itu kita Kejaksaan Negeri membantu APIP agar pihak rekanan mengembalikan kerugian negara tersebut dengan cepat, dan telah dilakukan dalam dua tahap,” ujarnya.
Kejari sendiri berharap, hal tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap unit kerja lainnya. Sehingga sinergitas antara kejari dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Batanghari, Mukhlis berharap, kedepan kerjasama serupa dapat terus ditingkatkan.
Artinya temuan dari BPK dapat ditindak lanjuti dan kerugian-kerugian Negara dapat dikembalikan.
“Kerjasama ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang perjanjian kerja sama antara Pemrintah Daerah, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort,” unkapnya.
Ia juga meminta dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun bentuk kerjasama lainnya yang dilakukan oleh OPD bersama pihak rekanan dapat dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga tidak tejadi penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Ruang Rawat Inap Kawasan Kampung Madani SAD Dibangun Tahun Ini
Al Haris Ditunjuk Sebagai Ketua Harian DPD II Golkar Kabupaten Merangin
Bupati: Jangan Cepat Puas Dengan Prestasi, Tapi Tingkatkan Terus Prestasi yang Telah Diraih
Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Direktur Rumah Sakit Segera Ambil Sikap
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK