Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi sambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab barat.
Dalam Kunjungan Kerjanya kali ini Kakanwil Kemenkumham Agus Nugroho Yusup M.Si mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab barat.
"Diharapkan dengan adanya kunker ini bisa membawa dampak yang lebih baik lagi dibidang hukum, administrasi imigrasi dan kelapasan di Kabupaten Tanjabbar ini," ujarnya.
Dalam hal ini Bupati Tanjab Barat H. Safrial MS menyambut hangat Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup beserta rombongan di Kantor Bupati
Kali ini Kabupaten Tanjab Barat menjadi tempat tujuan Kunker Kakanwil Kemenkumham Khususnya di Kuala Tungkal berlokasi di Pola Utama Kantor Bupati, Senin(21/1/19)
Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat H.Safrial MS mengatakan kesadaran masyarakat kabupaten Tanjab Barat dalam mematuhi hukum dan hak azasi manusia terus menerus dilakukan pembinaan hukum.
Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi vertikal dan perangkat daerah terkait.
Bupati berharap meskipun selama ini telah terjalin hubungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dengan Kakanwil Kemenkumham Jambi kedepan untuk dapat ditingkat lagi.
"Kerjasama yg bersinergi diberbagai bidang antara lain peningkatan penyuluhan hukum, bantuan hukum kepada masyarakat, peduli hak azasi manusia, hak kekayaan intelektual, pengawasan terhadap notaris, koordinasi kependudukan, pemantauan dan monitoring keberadaan WNA yang berada diwilayah kabupaten tanjung jabung barat," harapnya.
Terlebih lagi dalam hal penyusunan produk-produk hukum yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan dibuktikan selalu melibatkan legal drafting peraturan perundang-undangan dari kanwil kemenkumham.
Tujuannya agar peraturan daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang yang lebih tinggi sehingga terbentuknya perda yang kepastian hukum.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Ruang Rawat Inap Kawasan Kampung Madani SAD Dibangun Tahun Ini
Al Haris Ditunjuk Sebagai Ketua Harian DPD II Golkar Kabupaten Merangin
Bupati: Jangan Cepat Puas Dengan Prestasi, Tapi Tingkatkan Terus Prestasi yang Telah Diraih
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu