Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2019 ini menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mencapai Rp 40 Miliar.
"Di tahun 2018 anggaran TPP Sarolangun sebesar Rp 29 miliar sedangkan untuk tahun 2019 ini naik menjadi Rp 40 Miliar," kata Asisten II, Dedy Hendry, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (14/02) kemarin.
Dedy Hendry mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Ketentuan TPP PNS merupakan salah satu usaha untuk memotivasi kinerja PNS dan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Ditingkatkannya anggaran tersebut dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan.
"Dalam Peraturan Bupati ini memuat pedoman penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang mana tahun ini sudah menggunakan absensi elektronik," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri mengatakan, pemberian TPP bagi PNS antara lain dalam rangka memotivasi PNS dan CPNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Sebagai panduan dalam menentukan besaran tambahan penghasilan PNS dan untuk memenuhi kehidupan yang layak dan meningkatkan kinerja PNS.
Menurutnya, TPP untuk PNS diberikan dengan memperhatikan penilaian aktivitas yang terdiri dari aktivitas utama, tambahan, pribadi dan bawahan.
Sedangkan nilai TPP dihitung berdasarkan besaran nilai Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Kelebihan Beban Kerja (KBK) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
"TPP yang dibayarkan setiap bulan. Untuk mengukur disiplin kehadiran maka setiap PNS dan CPNS wajib melakukan absensi wajah melalui aplikasi online," katanya.
Waldi juga menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Sarolangun No 12 Tahun 2019 menyebutkan, TPP tidak diberikan kepada PNS yang ditempatkan di RSUD Sarolangun, Guru, PNS yang menjalani tugas belajar, masa persiapan pensiun, cuti besar, cuti persalinan, cuti alasan pribadi, cuti sakit enam bulan, pegawai dijatuhkan hukuman disiplin, pegawai yang diperbantukan diluar lingkungan Pemda, dan pegawai yang dikenakan tahanan sementara serta pegawai yang sedang menjalani hukuman.
Besaran penerimaan TPP dibayarkan dengan perhitungan, pertama, TPP = Tukin + KBK, yang kedua TPP diberikan berdasarkan hasil perkalian TPP dengan hasil persentase PSKB dikurangi dengan hasil persentase PTPP, dan yang ketiga dengan rumusan TPP = TPP (%PSKB - %PTPP).
Reporter " Charles Rangkuti
Editor : Ansory
Pengembangan Hutan Mangrove Salahsatu Solusi Minimnya Pariwisata
Pengembangan Okowisata Hutan Mangrove Tanjabbar Didukung Pemerintah Pusat