Radarjambi.co.id - BANGKO - Dari 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Merangin, tidak ada satupun yang sudah mengantongin izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Solahudin, kepala Dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Merangin mengatakan belum adanya izin ULL-UPL dikarenakan Puskesmas terlebih dahulu berdiri dari pada munculnya aturan untuk membuat izin, sehingga UKL-UPL tidak menjadi proritas lperasinal Puskesmas.
"Untuk menerbitkan izin itu (UlL-UPL, red) dananya hampir 80 juta satu Puskesmas, dan kita memiliki 27 Puskesmas. Tpi kita sudah rencanakan untuk buat secara bertahap," kata Solahudin belum lama ini.
Selain Puskesmas, Solahudin mengatakamlinik dan tempat lraktek yang beroperasi juga harus memiliki izin UKL-UPL.
"Kalau untuk menerbitkannya harus menggunakan dana daerah Kalau untuk hasilnya nanti juga akan disetor pada daerah," tandasnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Al Haris Gerilya di Kecamatan Demi Tercipta “Pendidikan Subuh dan Subuh Berjamaah”
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre