BPJS Kesehatan Jambi Ingatkan Rumah Sakit Perbarui Akreditasi

Kamis, 02 Mei 2019 - 20:17:15


Memberikan keterangan pers di kantor BPJS Kesehatan Jambi
Memberikan keterangan pers di kantor BPJS Kesehatan Jambi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi mengingatkan sejumlah rumah sakit di wilayah Provinsi Jambi yang menjadi mitra kerjanya untuk segera memperbarui status akreditasi.

"Kita sudah ingatkan supaya rumah sakit memperbarui akreditasinya, karena sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan," kata Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan pada BPJS Kesehatan Jambi, Timbang Pamekas Jati di Jambi, Kamis (2/5).

Di Provinsi Jambi terdapat sembilan rumah sakit yang masa akreditasinya akan berakhir, diantaranya RSUD Raden Mattaher Jambi, RS Bhayangkara Jambi, RSUD Jiwa Jambi, RS Baiturrahim Kota Jambi, RSUD Daud Arif Tanjab Barat dan RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur.

Kemudian RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, RSUD Sultan Thaha Tebo dan RSUD Hanafie Bungo. Kesembilan rumah sakit tersebut masa berlaku akreditasinya akan berakhir.

Dia mengatakan, telah menyurati sembilan rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada tahun ini.

"Kita berharap sebelum tanggal masa berlaku akreditasinya habis, mereka (rumah sakit) sudah memperbarui akreditasinya. Jika tidak ada akreditasinya maka tidak bisa kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, ini bisa repot karena kebanyakan rumah sakit ini rujukan pertama di daerah,"jelasnya.

Timbang menjelaskan, akreditasi sebagai syarat bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 tahun 2013 padan 41 ayat (3).

"Kami sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah juga sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan," katanya.

Sementara itu di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan karena faktor akreditasi semata. Namun ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, tidak beroperasi atau surat izin operasionalnya sudah habis.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak ini adalah semangat mutual benefit, dan kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya," tukasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori