Pangkalan Gas Elpiji di Bathin VIII Ditertibkan

Rabu, 11 September 2019 - 22:15:17


Pangkalan gas 3 kg.
Pangkalan gas 3 kg. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pemerintah Kecamatan Bathin VIII menggelar musyawarah bersama pihak agen dan pangkalan gas yang ada diwilayah kecamatan Bathin VIII, baru-baru ini.

Musyawarah tersebut dipimpin lansung oleh Camat Bathin VIII Akhyar Mubarok, yang juga dihadiri Kapolsek Iptu Saprizal, Perwakilan TNI, Dinas Koperindag Sarolangun, Kades, agen gas PT. Ondos Sibayak Jambi, agen gas PT. Defa Gemilang Pratama, agen gas PT. Petro Samudra Putra, dan pangkalan Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg yang beroperasi di Kecamatan bathin VIII.

Camat Bathin VIII Akhyar Mubarok, saat diwawancarai mengatakan, Musyawarah itu merupakan tindak lanjut dari hasil sidak yang dilakukan Forkompincam Bathin VIII beberapa waktu yang lalu.

“Adapun hasil keputusan musyawarah, pertama setiap pangkalan gas yang beroperasi harus tertib izin. Kedua suplay dan pendistribusian harus sesuai data dan peraturan yang berlaku. Ketiga setiap pangkalan gas harus ada laporan kepada pihak desa.

Keempat setelah musyawarah ini tidak ada lagi pangkalan gas siluman di kecamatan Bathin VIII,” katanya.

Camat Akhyar juga menegaskan, agar tidak ada lagi pangkalan yang menjual gas bersubsidi itu diatas harga yang telah disepakati oleh pihak agen dan pangkalan.

Jika kedapatan, Akhyar menghimbau agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut.

“Kalau ada warga yang beli gas diatas Rp 25.000 atau mencapai Rp 30.000 segera laporkan, akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan agen gas dalam musyawarah itu mengatakan siap untuk mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama.

“Kami siap menjalankan hasil keputusan musyawarah ini,” kata Perwakilan agen PT. Ondos Sibayak Jambi.

Untuk diketahui saat ini jumlah pangkalan resmi yang diakui oleh pihak kecamatan Bathin VIII berjumlah 5, yakni pangkalan gas Resimen Limbur Tembesi, M Yusuf Suka Jadi, M Jamin Pulau Melako, pangkalan gas Bathin VIII Teluk Kecimbung. (ciz)

 

Editor  :   Ansory S