radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Berembus aroma dugaan praktek monopoli kegiatan Dana alokasi umum (DAU) di beberapa Kelurahan Kabupaten anjung jabung barat oleh salah seorang rekanan.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun dan dipertegas oleh berapa sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahan material untuk pembanggunan kegiatan di kelurahan yang besumber dari dana DAU 2019 itu, diduga telah dimonopoli oleh oknum rakanan.
Salah satunya Oknum yang sater namanya di sebut inisial S, yang diduga telah monopoli sebagai suplayer untuk semua kebutuhan bahan matrial pada kegiatan pembanggunan di kelurahan.
Menurut sumber ada tiga kelurahan yang dikuasai oleh S, "Cek lah mas kalau tidak percaya tanyai saja setiap kelurahan siapa suplayer bahan matrial tersebut," ujar Sumber yang mintak namanya tidak disebutkan.
Terpisah yang diduga inisial S, selaku pihak suplayer yang diduga telah melakukan monopoli kegaiatan kelurahan(DAU), saat dikonfirmasikan melalui via ponsel membantah bahwa dirinya telah monopoli kegiatan DAU kelurahan.
Namun dia mengatakan tidak semua kelurahan di Kecamatan suplayernya dirinya. Disingung di wilayah Kecamatan Tungkal ilir khususnya di Kelurahan Sungai nibung apakah dirinya juga suplayernya, sayangnya S enggan berkomentar.
"Susah jelasnya melalui telepon, ketemu saja nanti saya jelaskan," ujarnya.
Munculnya nama S yang diduga monopoli suplayer di beberapa kelurahan salah satunnya kelurahan sungai nibung, dari hasil konfirmasi melalui lurah sungai nibung ketika disambangi di kantornya saat dikonfirmasikan terkait pelaksanaan kegiatan DAU di wilayah tugasnya.
"Suplayer bahan matrial kita di laksanakan oleh S. untuk pekerjaan fisiknya dilaksanakan langsung oleh warga," terang lurah Sunggai nibung.
Menangapi hal ini, Ormas Laskar Pengawal Negeri, Erwinsyah menilai adanya dugaan kuat kegiatan dana DAU Kelurahan dimonopoli dan telah diatur satu pintu kepada oknum tertentu.
"Kita akan coba telusuri ini. Jika benar terbukti akan kita laporkan kepada aparat hukum, terutama kepada Komisi penggawas persaingan usaha (KPPU),"sebutnya.
Menurutnya, ini sudah menyalahi UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Yang bagaimana telah di tegaskan Pemerintah bahwa pemerintah berupaya untuk mencegah adanya pratek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," pungkasnya.(ken)
Editor : Ansory S
Pasca Penahanan Kades Papauh Pemkab Tanjabbar Warning Kades Lainnya
Pagi ini... Api Kembali Mengamuk di Permukiman Warga Kelapa Gading
92 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Terima DP3AP2 Jambi
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi