Kegiatan di Kelurahan Terancam Mangkrak

Kamis, 10 Oktober 2019 - 22:22:01


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Dikabarkan Pembangunan infrastruktur di kelurahan kecamatan tungkal ilir Kabupaten tanjung jabung barat, terancam mangkrak.

Pasalnya yang seharusnya sudah bisa dicairkan untuk tahap kedua 50% ini tidak bisa di cairkan.

Dikeranakan diduga ulah oknum suplayer yang monopoli dalam kegiatan,sehingga pihak kelurahan tidak bisa merampungkan kegiatan infrastruktur lantaran bahan matrial tidak di Drom.

Bedasarkan Infomasi yang dihimpun lapangan dari salah satu lurah,kini pihak suplayer sulit di hubungi,sehingga kita jadi bigung dan terhabat untuk mencairkan untuk kegiatan tahap kedua.

Karena untuk proses pencairan 50% tahap kedua ini harus ada bukti fisik dan laporan yang lengkap sebagai syarat untuk pencairan,saat ini rata-rata kegiatan melalui dana DAU yang dilaksanakan kelurahan baru mencapai 80%.belum ada mencai 100 persen akibat terkedala bahan matrial dari suplayer."terang sumber yang minta namanya di rahasiakan.

"Kita merasa kecewa dengan cara kerja suplayer ini,gara-gara mereka pencairan kita jadi terhambat."ucapnya,saat di konfirmasikan,Kamis(10/10/2019).

Terpisah Kabag pemerintahan tanjabbarat,selaku ketua Tim dalam kegiatan dana DAU kelurahan saat di minta tangapan terkait hal ini mengatakan,kenapa bisa demikian,pihak kelurahan harus tegas mintak pertangung jawaban sama suplayer tersebut,sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan.

"Karena itu kewengan kelurahan masing-masing," ucap kabag PEM.

Sementara Kabid Akuntasi dan pelaporan di seketariad sekda tanjung jabung barat di konfirmasikan terkait proses pencairan dana DAU kelurahan,Devriadi ,di temui ruang kerjanya mengatakan.

"Untuk kegiatan tahap pertama sudah dicairkan semua oleh pihak kelurahan 50% dari total Rp 300,7 juta rupiah yang diterima setiap kelurahan.

Pencairan dibagi dua tahap,tahap pertama dicairkan 50% dulu,setelah tahap perta kegiatan sudah selesai dan lengkap spj laporannya maka pencairan tahap keduanya baru bisa dicairkan. Kalau belum selesai semua persyaratan tersebut,maka kegiatan tahan kedua 50% lagi tidak akan bisa dicairkan," jelasnya.

"Karena sudah jelas dalam aturannya,adai kata terjadi mangkrak dalam kegiatan tersebut,itu bukan lagi rana kewengan kita,itu kewengan pihak kelurahan. Kita hanya bagian proses pencairan apabila bukti fiksi kegiatannya ada dan laporan spjnya lengkap maka bisa kita proses pencairan tahap keduanya,'' sebutnya.

Ditanyai ada tidak batas waktu kegiatan tersebut,ungkap Devriad,untuk batas waktu bulannya tidak ada,namun akhir tahun harus selesai semua. ''Batas waktu tidak ada tapi harus selesai akhir tahun,'' ujarnya.

Mengenai kelurahan mana saja yang sudah rampung melaksanakan kegiatan DAU tahap pertama, saat ini sesuai data laporan yang masuk, dari sekian kelurahan baru dua kelurahan yang sudah selesai melaksanakan,yakni kelurahan Sriwijaya dan kelurahan Patunas kecamatan tungkal ilir.

''Untuk kelurahan lainya masih dalam proses."jelasnya.

Menangapi adanya kendala dalam suplayer di berapa kelurahan di wilayah kecamatan Tungkal Ilir, menurutnya dari pada pihak kelurahan pusing dan menjadi batu sandungan putuskan saja kontrak suplayernya. (ken)

 

Editor   :   Ansory S