radarjambi.co.id-TANJABBARAT-FH (24) alias Dayat bin Jufri, warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat terancam hukuman mati pasca diamankan tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dibantu polsek Tungkal Ulu pada Senin (27/01) sekitar pukul 23:00 WIB.
Fajar ditangkap dikediamannya di Jalan Kacer, RT 11, Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan tas kecil yang berisi 17 paket sabu yang telah dibungkus pada plastik kecil dari total seberat 1000 gram bruto yang sebagiannya sudah diedarkan, sekitar 50 butir ekstasi, uang hasil penjualan, serta barang bukti lainnya hasil penggeledahan ikut diamankan polisi.
Hal ini dijelaskan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling berat hukuman mati. Kita harap nantinya bisa mrndapatkan ancaman pling berat agar ada efek jera bagi pengedar lainnya,” ujarnya pada awak media saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat yang didampingi Wakapolres Kompol Wimanto Dinata serta Kasat Narkoba, Selasa (04/02).
Ia mengungkapkan pelaku merupakan residivis pada kasus yang berbeda, yaitu sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah berulang kali melakukan transaksi pengedaran narkoba.
Saat ini lanjutnya, pihak kepolisian Tanjab Barat sedang melakukan pendalaman untuk sangkutan tersangka kepada yang lain.
"Sebab tersangka sudah berulang kali melakukan hal demikian,” beber Kapolres.Dari pengakuan FH, ia mendapatkan narkoba berasal dari suplai oknum penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.
"Dari pengakuan tersangka barang ini (narkoba) dia dapat suplai dari dalam lapas. Ada pihak ketiga, dari keterangan ini kita akan kembangkan. Kita kan telusuri juga dugaan tindak pencucian uang," beber AKBP Guntur Saputro.
Atas perbuatannya, FH akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, dengan bukti kepemilikan 1.000 gram narkoba dan puluhan butir pil ekstasi, yang sebagiannya sudah sempat diedarkan tersangka FH.(ken)
Editor : Ansory s
Polres Tebo Komit Beri Pelayanan Terbaik Dalam Terbitkan SIM
Breaking news: Diduga Stres, Ibu Kandung Aniaya Balita umur 4 Bulan Hingga Tewas
Baru Empat Kecamatan Teken Perjanjian Kampung Bersih Narkoba
Doni Korban Hanyut di Kali Kulo, Merangin, Ditemukan Tewas Mengapung
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada