Kasus CV Sumatera, Dewan dan Disnaker Dukung BPJS Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2020 - 21:43:55


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Terkait kasus Perusahaan Penyedia jasa Outsorcing, CV Sumatera yang terkesan telah mengabaikan salah satu syarat operasinya perusahaan yakni BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang bekerja sebagai Cleaning Service di RSUD KH Daud Arif, mendapat tanggapan dari Anggota Dewan dan Disnaker Tanjab Barat.

Seperti disampaikan Suhatmeri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan semua pekerja dibawah naungan perusahaan swasta baik itu CV ataupun PT wajib memberikan pasilitas Asuransi kepada karyawannya.

“Apapun itu selagi dia bekerja dibawah naungan CV Ataupun PT Tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan dan Jaminan ketenagakerjaan,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suhatmeri.

Ia juga menyebutkan Apabila perusahaan (CV Sumatera, Red) tersebut tidak mengindahkan aturan, dia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan pihak rumah sakit untuk mencabut izin kontrak nya.

"Kita dukung jika memang BPJS akan menempuh jalur sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjabbarat, Dianda Putra mengaku sangat menyayangkan sikap manajemen CV Sumatera yang beranggapan tenaga kerjanya itu tidak dapat diikutkan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, degan alasan Tenaga Kerja Kontrak.

"Dengan adanya kejadian seperti ini, kita dukung langkah Prosedural dari BPJS Ketenagakerjaan, apalagi mengingat sebenarnya waktu permasalahan ini sudah lama, tidak baru-baru ini saat adanya kasus Covid 19 sebagaimana dismpaikan oleh pihak manajemen CV,” katanya.

"Saran kita kepada pihak CV Sumatera utuk segera menyelesaikan permsalahan ini," tegasnya.

Disamping mendukung langkah prosedural dari BPJS ketenagakerjaan, Disnaker juga berharap dan menghimbau kepada pihak CV Sumatera ada itikad baik utuk segera menyelesaikan masalah ini, agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih jauh lagi, terutama terkait Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Sebelumnya diinformasikan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kualatungkal, melalui Account Representative Perintis, Awaludin menggakui CV Sumatera sedang bermasalah karena tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.

“Ya CV Sumatera itu bermasalah, sebelumnya sudah kami datangi, dulu pernah terdaftar sekitar 20-an karyawannya pada tahun 2018, taunya sekarang tenaga kerjanya yang terdaftar tersebut sudah dikeluarkan dan berganti tenaga kerja baru tanpa ada koordinasi ataupun mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Awaludin.

Dijelaskannya, pihaknya sudah mengingatkan dengan menyurati perusahaan yang bersangkutan namun tidak diindahkan, karena sesuai aturan operasinya sebuah perusahaan, tenaga kerjanya wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemaren katanya mau ditindak lanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali,” jelasnya.

Sehingga disebutkannya, BPJS akan meneruskan kasus ini ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

“Agar pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan. Ini tidak lansung pidana, alurnya nanti dilakukan pemanggilan sampai sampai dengan tiga kali, jika tidak ada niat baik darinperusahaan maka bisa berubah status dari perdata menjadi pidana,” sebut Awaludin.

Untuk diketahui, CV Sumatera mulai beroperasi sebagai penyedia jasa outsorcing RDUD KH Daud Arif dari pertamakali diserahkan ke pihak pihak ketiga sejak tiga tahun lalu.

Pertama kali beroperasi, pada tahun 2018 ada terdaftar BPJS sekitar 20an tenaga kerja, tapi sudah dikeluarkan semua, sehingga sekarang status BPJS Ketenagakerjaan karyawan CV Sumatera saat ini sudah nonaktif.

Sementara itu, Pihak Perusahaan CV Sumatera, Mawardi, dikonfirmasi terkait hal ini blak-blakan berkilah alasan karyawan belum terdaftarnya BPJS karena pelayanan BPJS tutup dampak Covid-19.

“Sudah kita daftar kok, tapi yang baru memang belum karena pelayanan BPJS tutup dampak korona ni,” kilahnya.

Meski demikian, dijelaskannya saat ini ada sekitar 32 karyawan yang bekerja sebagi Cleaning Service di RSUD KH Daud Arif, namun dia terkesan menganggap karyawan perusahannya tidak harus terdaftar BPJS dengan alasan sistem tenaga kerja kontrak.

“Kami ini kan kryawannya tenaga kerja kontrak, sifatnya bukan untuk selama-lamanya,” kilah Mawardi, dihubungi melaui ponselnya.(ken)

 

 

Editor  :  Ansory S