Inspektorat Batanghari Ingatkan Jangan Main-main Terhadap Dana Covid-19

Minggu, 19 April 2020 - 21:47:09


Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Muchklis saat diwawancarai awak media.
Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Muchklis saat diwawancarai awak media. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Inspektorat Kabupaten Batanghari ingatkan tim gugus Kabupaten Batanghari jangan main-main dalam penggunaan anggaran belanja tak terduga yang diperuntukan untuk pencepatan penanganan Corona Virus (Covid-19).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari telah menganggaran dana yang cukup besar dalam penanganan Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) .

Total dana yang siapkan mencapai Rp 44.9 Miliar. Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Muchklis ketika ditemui diruang kerjanya mengaku di bidang pengawasan dana Covid 19 pihaknya telah menggandeng Polres Batanghari sesuai dengan Intruksi Kapolri dan KPK.

"Jadi Kami dari ispektorat dan Kepolisian itu Kami berdampingan pengawasanya. Ini betul-betul harus Kami awasi dengan benar karena ini bantuan bencana. Dan becana ini bahkan sudah dunia," ungkap Muchklis.

Ketika disinggung pengawasan seperti apa yang dilakukan. Ia pun menegaskan setiap pengadaan barang tetap akan diperiksa termasuk dengan harganya dan fisiknya. Baru nanti, kontrak bisa jalan dengan pihak ketiga.

"Itu nian kan sekarang ni, barang Kami perikso, Kami lihat hargo, kemudian Kita cocok barang dengan hargo, kalau cocok baru kontrak kalau dak belum boleh. Semua itu tetap Kita awasi dengan teliti supaya tidak ada penyimpangan," ujarnya.

Ditanya dari yang cukup besar itu apakah sudah ada dana yang telah di belanjakan. Kata dia, sejuah ini sudah ada, seperti belajan tujuh item untuk keperluan rumah sakit termaauk APD. Dan barang tersebut sudah datang.

"Tapi hargonyo belum ado ni, Kami tigo tahap mengawasinyo ni kan. Pertamo fisik la datang la perikso oke, keduo hargo ini yang belum, nantinyo baru tahap ketiga. La yakin tigo tahap, baru kontrak dengan pihak ketigo," terangnya.

Dirinya juga mengingat, dana bantuan harus dikelolah dengan semestinya oleh pihak yang telah diberi tanggung jawab. Harapanya dana ini tidak diselewengkan.

Dan masyarakat yang terdampak perekomianya bisa menikmatinya.

"Kalau tidak sesuai dengan peruntukan akan Kita tindak tegas, termasuk yang menikmati harus benar orang-orang yang tidak mampu. Hukumam yang terberat seperti disampaikan KPK bisa hukuman mati itu," tutupnya. (hmi)

 

Editor  ;  Ansory S