4 Pria Muda Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebo, 2 lagi Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 24 April 2020 - 20:45:29


Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebo
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebo /

Radarjambi.co.id-Tebo - Tim Satuan Resnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap  4 tersangka sedang bertransaksi narkoba jenis sabu berlokasi di Pabrik Aspal, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU P Sagala SH bersama personil. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satuan Resnarkoba Polres Tebo, bahwa adanya orang  yang melakukan transaksi narkoba di TKP Pabrik Aspal tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satuan Resnarkoba Polres Tebo langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu

Keempat pelaku yang diamankan,  antara lain tersangka berinsial DTS (22) warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir dan tersangka berinisial MD (19) warga Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir.

Setelah diinterogasi berjam-jam tersangka DTS yang dilakukan oleh tim di lokasi penangkapan, mengatakan bahwasnya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MR (19), merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kemudian dari MR polisi berhasil mengembangkan lagi, lantas mengamankan AP (20) yang juga merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur, kedua tersangka dari hasil pengembangan diamakankan pada Kamis, (23/04) pukul 05.00 WIB saat menangkap ke 4 pelaku tidak ada melakukan perlawanan.

Dari pelaku DTS dan MD Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,57 gram, satu buah bungkus bekas permen kis, satu unit Hp xiomi warna gold dan satu unit spm Mio J berwarna merah muda tanpa Nopol, Nokia  MH354P00CDJ844956.

Sementara dari kedua orang tersangka lagi yakni MR dan AP Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 2,03 gram, satu pak plastik klip baru, 2 dua buah plastik klip besar bekas, 1 satu buah kotak permen happydent, satu unit Hp Realmi warna biru dongker, satu unit Hp Xiomi warna gold, satu unit Hp Oppo warna ungu.

Kapolres Tebo melalui Kasat Resnarkoba IPTU P Sagala SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar adanya kita mengamankan 4 orang pelaku, 2 tersangka kita amankan di Pabrik Aspal, Desa Pelayang, kemudian 2 tersangka lagi diamankan di Desa Betung Bedarah Timur, sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum selanjutnya,"jelas Kasat sembari menyebutkan atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)

 

EDITOR : ANSORY S