Pasutri di Sungai Baung Sarolangun Diciduk Polisi, Ketika Digeledah Ditemukan 3,90 Gram Sabu

Jumat, 08 Mei 2020 - 23:32:08


Sepasang suami isteri diciduk bersama BB yang disita Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun
Sepasang suami isteri diciduk bersama BB yang disita Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Apes sudah nasib sepasang suami istri yang berdomisili di RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pasalnya Pasutri  tersebut diciduk Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Jum’at (08/05) sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran terbukti menyimpan sabu saat dilakukan penggeledahan.

Sepasang suami istri yang diciduk, yakni pelaku berinisial R (23), warga RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun dan pelaku berinisial M (21), pekerjaan IRT, warga asal RT 01, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten. Muaratara, Provinsi Sumsel.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra SIK melalui press realise menyebutkan, kedua pelaku diciduk tindaklanjut atas Laporan Polisi nomor : LP / A- 44 / V / 2020/ SPKT / Res SRL / tanggal 08 Mei 2020.

“Dari informasi masyarakat mengabarkan adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, kemudian atas informasi tersebut anggota bergerak cepat, guna melakukan proses penyelidikan,”sebutnya.

Diterangkan Kasat Narkoba, dari aksi penggeledehan badan di kediaman sepasang suami istri yang dilakukan petugas, dimana saat itu juga disaksikan oleh saksi sipil ditemukan di celana dalam pelaku satu kotak permen merek fros, dimana berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong.

“Akibat perbuatan sepasang suami istri tersebut, lantas mereka diboyong petugas ke Mapolres Sarolangun guna dilakukan proses lebih  lanjut,”ucap Kasat Narkoba.

Adapun BB yang disita, diantarnya satu buah bekas kotak permen merek FROS, satu klip plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,90 gram, satu klip yang di dalamnya berisi 9 klip kosong dan dan satu  klip berisi narkotika  jenis sabu, uang tunai Rp 2.120.000, satu buah handphone merek Redmi warna hitam, satu buah handphone merek ViVo warna putih dan satu buah handphone merek Samsung lipat berwarna merah,”terangnya.

“Sepasang suami istri dijerat dengan pasal  114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,”pungkas Kasat Narkoba. (tm)

 

EDITOR : ANSORY S