Penjual Sabu Domisili di Sarolangun Kembang Seputaran Sri Pelayang Ditangkap Polisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 14:00:51


Gencar, sehari polisi tangkap 3 tersangka peredaran narkotika jenis sabu dengan TKP berbeda
Gencar, sehari polisi tangkap 3 tersangka peredaran narkotika jenis sabu dengan TKP berbeda /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Penjual barang haram dalam bentuk narkotika jenis sabu bernama Ismail bin H Ali Rasid (37) beralamat RT 15, Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun ditangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun pada Jum’at (08/05) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamannya.

“Dari aksi penggeledahan yang dilakukan dikediaman tersangka, akhirnya polisi temukan barang bukti sabu dengan berat bruto sementara 38,05 gram. Saat dilakukannya penggeledehan tersebut juga disaksikan oleh masyarakat sipil. Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum,”jelas Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra SIK via WhatsApp.

Penangkapan tersangka Ismail bermula dari informasi masyarakat pada (08/05) sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian diikuti dengan Laporan Polisi nomor : LP / A- 45 / V / 2020/ SPKT / Res SRL /, tanggal 08 Mei 2020, selanjutnya anggota melalukan proses penyelidikan, akhirnya pukul 23.00 WIB tersangka berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah di temukan di kamar tersangka satu kotak minyak rambut lord pomade yang berisikan 15 klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut Kasat Narkoba.

Adapun BB yang disita, satu klip plastik sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 14 klip plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 klip plastik kecil kosong, satu kotak minyak rambut lord pomade, satu dompet warna hijau muda, satu HP Oppo warna merah, satu HP Samsung lipat,  uang sejumlah Rp 2.120.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,”tandasnya IPTU Lumbrian Hayudi Putra SIK.  

Perlu diketahui, dalam kurun waktu satu hari, Jum’at (08/05) Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu fokus dalam Kecamatan Sarolangun dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Pada pada Jum’at (08/05) sekitar pukul 16.00 WIB sepasang suami istri yang ditangkap dengan TKP di RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Adapun BB sabu yang disita dengan berat bruto 3,90 gram. (tim)

 

EDITOR : ANSORY S