RADARJAMBI.CO.ID-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama gubernur denitif H Fachrori Umar menjalani cuti kampanye untuk ikut Pemilihan Gubernur 2020, akan dijabat oleh seorang pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pjs Gubernur Jambi selama gubernur denitif cuti, akan dijabat oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, seorang bereselon I," kata Pjs Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Rabu (23/9).
Namun demikian, Sudirman tidak menyebutkan nama pejabat eselon I yang akan memimpin Provinsi Jambi selama 71 hari itu. "Hanya disebutkan bahwa Pjs itu seorang pejabat eselon I, tidak disebutkan namanya, artinya bisa dari kementerian mana saja. Tapi yang pasti dia pejabat dari Kemendagri," kata Sudirman.
Pelantikan Pjs Gubernur Jambi itu, kata Sudirman akan dilajukan di Kementerian Dalam Negeri dan harus dihadiri oleh gubernur denitif saat ini. "Pelantikan akan dilakukan di Kemendagri, dan gubernur denitif harus hadir," kata Sudirman.
Untuk Pjs tersebut, Pemprov Jambi akan memfasilitasi untuk akomodasi rumah tinggalnya selama menjabat sementara , karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di rumah dinas gubernur.
"Kami akan mempersiapkannya karena tidak bisa tinggal di rumah dinas gubernur. Kan sifatnya sementara hingga gubernur denitif selesai cuti pada 5 Desember 2020 mendatang," kata Sudirman.(HAR)
Pegawai Samsat Terkonfirmasi Positif COVID-19, Layanan Tatap Muka Ditutup
Putra Bungsu Walikota Jambi Akan Dimakamkan Siang Ini di TPU Pusara Agung
Jurnalis Kota Jambi Ikuti Tes Swab, Kabag Humas : Semoga Hasil Negatif
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi