RADARJAMBI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Informasi yang diperoleh keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.
Dalam sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahlan untuk melakulan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan meneroma hadiahbatau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.
Hanya saja belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini.(har)
Ribuan Liter BBM Hasil Illegal Driling Diamankan Polres Muarojambi
40 Tersangka dan 2,7 Kilogram BB Sabu Diamankan Polres Sarolangun Sepanjang 2020
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu