Kejari Muarojambi Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Sungai Gelam

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:35:10


Jalannya sosialisasi.
Jalannya sosialisasi. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kejaksaan Negeri Sengeti, Rabu (03/21) mengadakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Gelam.

Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, Meilinda, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, SH Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Nur Subyantoro Kadis Perkebunan dan Peternakan, Zuhdi Perwakilan BPBD, Arin Wahyudi Perwakilan BPN Kabupaten Muaro Jambi, M. Yakin Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Lourent S. Aritongang Perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi.

Para Kades Sekecamatan Sungai Gelam, Tokoh Agama Sekecamatan Sungai Gelam, Perwakilan Perusahaan Sekecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya Kejari Muarojambi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tanggungjawab bersama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan seluruh Stakeholder terkait.

"Penyuluhan Karhutla hari ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat. Dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya. Hal ini kami lakukan sesuai arahan Presiden dan jaksa Agung  yang diteruskan oleh Kajati kepada seluruh Kajari di Wil Hukum Kejati Jambi," tutur Kajari.

Kajari menjelaskan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan di ancam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit 3 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Camat Sungai Gelam Abdul Hakim Mahdi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih ke Kejari dengan adanya sosialisasi ini.

''Kami berterimakasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengadakan penyuluhan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan ini. Mari kita manfaatkan momen penyuluhan hukum ini agar kita semua tau hukum, " kata Camat Sungai Gelam.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan beberapa materi dari instansi terkait. Sosialisasi Karhutla tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya. (akd/akd)