Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Walikota Jambi Syarif Fasha memimpin rapat sosialisasi surat edaran tentang pengaturan pembelian BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi khusus bagi angkutan beroda enam, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi. Rabu(03/11).
Dalam rapat koordinasi ini melibatkan semua unsur seperti pemilik-pemilik SPBU, Hiswana Migas, Pihak Kepolisian, Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Hasilnya rakor tersebut, penerapan pembatasan ini dijadwalkan akan dimulai pada pekan mendatang.
BACA JUGA : kpk tahan afif firmansyah mantan ajudan-zola-tersangka gratifikasi proyek di-jambi
Untuk mekanisme penjagaan, nantinya akan ada tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub diatur dalam tiga sif.
Mereka mengawasi, baik kerja si operator ataupun antrean truk-truk. Sebab, kata Fasha, antrean atau parkir truk hanya diperbolehkan di areal SPBU. Jika di luar itu, maka bisa saja dipinta putar balik. Jika tetap ngotot, maka ada sanski tilang.
“Ini karena banyak keluhan, menumpuknya truk-truk. Juga membuat warga Kota Jambi tidak kebagian solar. Ditambah lagi, banyak truk yang modifikasi ukurang tangki. Pertamina tidak tambah kuota solar,” kata Fasha.
Fasha juga menyampaikan adapun tujuan sosialisasi untuk menyatukan persepsi bagaimana mengatasi kemacetan-kemacetan lalu lintas yang ada di setiap SPBU di Kota Jambi dan kelangkaan solar karena mobil-mobil besar yang masuk ke Kota Jambi.
"Hasil keputusan bahwa kita tidak membatasi mobilnya, tetapi membatasi penjualan minyak solar kepada mobil-mobil khusus seperti mobil angkutan batu bara dan mobil sawit. Berapa besarnya kita proyeksikan menjadi 30 liter per mobil," jelasnya.
"Antrian juga tidak boleh keluar SPBU untuk mengantisipasi pemakaian pada kendaraan solar milik masyarakat Kota Jambi tidak bisa terlayani dengan maksimal," tambahnya.
Rencana pelaksanaan pada minggu depan sebab masih koordinasi dengan Pemkot, TNI, dan Polri karena akan diterjunkan personil ke setiap SPBU untuk menjaga dan mengawasi pendistribusian oleh operator. Jangan sampai operator yang peraturannya 30 liter memberikan 50 liter.
Terkait kendaraan esensial dengan non esensial yaitu kendaraan yang di jatah yaitu mobil batu bara dan mobil sawit. Tidak ada larangan, BBM solar tetap diberikan tetapi dibatasi.
Mobil angkutan Sembako, mobil angkutan ternak, mobil angkutan hasil-hasil pertanian, mobil ekspedisi, dan lain sebagainya diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Bahkan, jika nantinya ada SPBU yang nakal, Fasha meminta agar Pertamina menghentikan pasokan solar ke SPBU tersebut.
“Untuk waktunya juga nanti akan dirapatkan lagi berapa lama. Ini juga untuk membiasakan para sopir truk agar tidak mengisi berlebihan di SPBU Kota Jambi. Sehingga harus dimitigasikan,"ujarnya.
Berdasarkan laporan dari balai Kota Jambi mobil batu bara yg lewat di Kota Jambi kurang lebih 4000 mobil, belum termasuk mobil sawit.
Hal ini dikarenakan ada dua titik pembongkaran batu bara salah satunya di daerah Talang Duku. Sedangkan, mobil Sembako dan mobil ekspedisi dipersilahkan karena sesuai dengan kebutuhan.
“Khususnya mobil batu bara dan angkutan sawit. Sebab, Kota Jambi perlintasan mereka menuju stok pile pembongkaran di Niaso dan Talangduku. Sedangkan truk lain seperti sembako, ekspedisi, pengangkut ternak, hasil-hasil pertanian dan lainnya,” pungkasnya(mg5/mg6/ria)
Walikota Jambi Buka Rakor High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi