Radarjambi.co.id-TEBO-Terkait bakal dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk kurang lebih 40 Desa di tahun 2022 ini mendapatkan komentar tersendiri dari Bupati Tebo, H Sukandar.
Mengingat banyaknya Kepala Desa (Kades) yang terjegal permasalahan hukum terkait penggunaan ijazah palsu, mendapatkan perhatian dari Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.
"Saya minta jangan ada terulang kembali dalam Pilkades serentak ditahun 2022 kasus ijazah palsu,"ujar Sukandar saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Bupati Tebo.
Dikatakannya bahwa panitia Pilkades harus benar-benar melakukan kroscek terhadap dokumen peserta Pilkades, terutama ijazah yang digunakan calon.
"Harus belajar dari pengalaman, lakukan faktual dan verifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut dan Diknas Kabupaten Tebo,"lanjutnya lagi.
Tidak hanya itu saja, Sukandar juga meminta kepada Kades incumbent yang hendak maju lagi tidak memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk kepentingan politik mereka.
"Kades incumbent jangan gunakan DD untuk kepentingan politiknya, bijak lah dalam menggunakan anggaran DD,"lanjutnya lagi.
Ketika ditanya kapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Tebo dilaksanakan, Sukandar mengaku belum menganggarkannya di APBD murni Tahun Anggaran 2022.
"Dipenghujung jabatan kami ini masih fokus terkait penyelesaian pemekaran desa dan kelurahan, baru akan dianggarkan di APBD perubahan nantinya, tapi kita masih pelajari apakah bisa melakukannya dengan dana sharing Pemkab dan Dana Desa, apakah bisa dilakukan,"tutupnya.(yan/akd)
Wakil Bupati Muaro Jambi Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Desa Sungai Bahar
Sekolah Titian Teras Seperti Tempat Sampah, Terungkap Dalam Sidak Gubernur Al Haris
Bupati Tanjabbar Dampingi Gubenur Jambi Serahkan Bantuan ke Korban Musibah Kebakaran
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi