31 Kilo Lebih Ganja Diamankan Polres Tebo Dalam Operasi Antik

Senin, 07 Maret 2022 - 22:14:51


Kapolres Tebo memberikan keterangan pers terkait tangkapan 31 kg lebih ganja.
Kapolres Tebo memberikan keterangan pers terkait tangkapan 31 kg lebih ganja. /

Radarjambi.co.id-TEBO-Puluhan paket besar ganja seberat 31,561 Kilogram dan Shabu sebarat 25.75 gram berhasil diamankan dalam operasi Antik 2022 Polres Tebo.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi Senin (7/3) saat Konferensi Pers Ungkap Kasus selama pelaksanaan Ops Antik 2022 di Mapolres Tebo.

"Selama 20 hari pelaksanaan, Dari 12 Laporan kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 16 orang yang terjaring selama operasi Antik 2022 digelar, dan 2 orang diantaranya dibawah umur," terang Kapolres sembari menjelaskan keberhasilan Satnarkoba Polres Tebo dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba antar Provinsi dengan barang bukti puluhan Kilogram paket ganja kering dan sejumlah paket shabu siap edar.

"Puluhan paket ganja kering ini berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka Rahman. Ia mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar Narkoba bernama Namora 31 tahun warga Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo, Jambi, dan dari pengakuan tersangka, ganja kering tersebut akan diedarkan dalam Kabupaten Tebo," sebut Kapolres lagi.

Kapolres merincikan pengungkapan bermula dari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan ganja di wilayah Tebo.

Berbekal informasi tersebut, Unit Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang pelaku.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan akhirnya polisi berhasil mengamankan bandar Narkoba Namora di Kabupaten Bungo.

Dari tangan Mora, polisi berhasil mengamankan 25 paket ganja kering yang disimpan diareal perkebunan warga di Kel. Sungai Pinang, Bungo, Jambi.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindak lebih lanjuti. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,"ujar Kapolres mengakhiri.(yan/akd)