Bunga Disetubuhi Ayah Tiri, Kakek Serta Pacarnya Hingga Hamil 7 Bulan

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:47:36


Salah seorang tersangka pencabulan.
Salah seorang tersangka pencabulan. /

Radarjambi.co.id-TEBO-Kepolisian Resort (Polres) Tebo kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur sebut saja Bunga (16) anak dibawah umur warga Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo ini, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh HL(42) yang merupakan ayah tirinya dan YY (52) yang tak lain adalah kakek kandung korban.

Kali ini Polres Tebo menahan LS (24) yang merupakan kekasih Bunga. Kepada petugas, dirinya mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak 9 kali dengan korban, dan dalam menjalankan aksinya tersangka mengatakan tidak ada pemaksaan.
Hanya saja dirinya berjanji akan menikahi korban.

Tidak hanya itu saja, kepada penyidik tersangka menyebutkan tempat dirinya melakukan aksi pencabulan diantaranya dekat Sungai, di Kebun Sawit, di Rumah P dan di Rumah korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan ini terungkap berawal pada saat korban ingin imunisasi dan vaksin sebagai syarat untuk menikah. Saat itu, tim medis mengatakan bahwa korban tengah hamil, kemudian saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata korban sudah hamil 7 bulan.

Atas dasar itu, ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya korban sendiri

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Reska Anugras mengatakan LS sudah mengakui perbuatannya sebanyak 9 kali berstebuh dengan P .

Persetubuhan dilakukan di Kebun Sawit dan beberapa tempat lainnya. "Kemudian hasil pemeriksaan itu kita gelarkan dan dari hasil pemeriksaan kita tetapkan LS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,"terang Kasat Reskrim sembari melanjutkan untuk kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah diproses.

"Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017. Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,"tutup Kasat Reskrim.(yan/akd)