Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (14/4) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H kepada awak media.
Orang nomor satu di Kejari Tebo mengatakan penetapan ketiga tersangka setelah dirinya bersama seluruh jaksa di Kejari Tebo melakukan ekpose terkait kasus tersebut.
"Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus ini antara lain Naa selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, Ts selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek,"jelas Kajari kepada awak media sembari melanjutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam oleh jaksa Kejari Tebo.
"Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,"tegasnya lagi
Terkait besaran anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar.
Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprint dik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.(yan/akd)
Kejuaraan Karate Piala Kapolres Tebo Dibuka Kapolda Jambi Secara Virtual
Kejari Tebo Gelar Pres Gathering Bersama Insan Pers se Kabupaten Tebo
31 Kilo Lebih Ganja Diamankan Polres Tebo Dalam Operasi Antik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin