Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Rabu (15/6) resmi menahan ketiga tersangka proyek jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Ketika tersangka yang ditahan antara lain Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dan H. Ismail Ibrahim yang juga merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi H Fachrori Umar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan dalam jumpa pers resmi usai melepas keberangkatan ketiga tersangka menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebo untuk dititipkan disana sebagai tahanan
Kejari Tebo menjelaskan penahanan dilakukan setelah Jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut merasa perlu dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan kasus ini mulai hari ini Kejari Tebo Resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari kedepan, dan jika dirasakan perlu akan dilanjutkan lagi 20 hari kedepannya,"terang Wawan Kurniawan kepada awak media.
Ketika ditanyakan kepadanya berapa banyak kerugian negara, Wawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Jambi.
"Untuk jumlah kerugian kita masih menunggu hasil audit BPKP Jambi, dan untuk penanganan kasus ini, untuk penambahan tersangka lainnya tergantung perkembangan dari tim penyidik nantinya apakah pihak-pihak lain melakukan penyalahgunaan kewenangannya ataupun melawan hukum, tentu saja akan kita tetap sebagai tersangka,"lanjut Wawan Kurniawan lagi.
Wawan juga menjabarkan untuk kasus ini pihaknya sudah memeriksa 24 orang saksi.
"Tadi juga sebelum penahanan, para tersangka sudah kita periksa dan sudah kita BAP dengan didampingi pengacaranya atau penasehat hukumnya, setelah selesai dilakukan pemeriksaan langsung kita lakukan penahanan,"jelas Wawan Kurniawan lebih kepada awak media.
Ketika ditanyakan pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka, Wawan Kurniawan menjelaskan pasal yang dikenakan adalah pasal UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman untuk setiap pasal yang berbeda, pasal 2 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, untuk pasal 3 minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"beber Wawan Kurniawan lagi.
Mengenai berapa lama ketiga tersangka diperiksa hingga akhirnya diputuskan untuk ditahan, dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan mulai dilakukan dari pukul 11.00 WIB dan selesai Pukul 03.00 WIB sore yang dilakukan oleh beberapa orang penyidik terhadap ketiga tersangka.
"Kemudian tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karna kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kita melakukan penahanan,"lanjutnya lagi.
Untuk penanganan kasus ini, Wawan menyebutkan bahwa semua personil Jaksa di Kejari Tebo masuk kedalam tim penyidik kasus ini.
"Semua personil Jaksa di Kejari Tebo masuk kedalam tim penyidik kasus dari Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi BB, Kasi Intel dan semua jaksa Fungsional berperan aktif dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini," tutupnya.(yan/akd)
Pasutri Resedivis Bandar Narkoba di Tebo Ulu Ditangkap Bersama Adik Ipar
Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Insiden Berdarah
Gandeng LAM Jambi dan Polda, Kajati Jambi Bentuk RMR Justice
Satlantas Muarojambi Tilang Kendaraan Plat Putih Berangka Hitam Bolehkah?
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu