Gandeng LAM Jambi dan Polda, Kajati Jambi Bentuk RMR Justice

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:24:51


Kajati Jambi meresmikan RMR Justice Kejari Tebo
Kajati Jambi meresmikan RMR Justice Kejari Tebo /

Radarjambi.co.id-TEBO-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapto Subroto, SH mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam pembentukan Rumah Musyawarah Restoratif (RMR) Justice di Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikannya Rabu (18/5) saat meresmikan RMR Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo di Kantor Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo.

"Untuk pembentukan RMR Justice ini kita sudah menggandeng LAM dan Polda Jambi, karena pembentukan RMR berfungsi menyangkut segala persoalan hidup kebiasaan warga dapat digunakan penyelesaian masalah.

Baik perkara pidana, perdata dan perkara adat yang tidak perlu diselesaikan melalui persidangan sehingga diharapkan mengurangi biaya negara dan mencapai keadilan,"jelas Kajari kepada awak media usai kegiatan peresmian.

Tidak hanya itu saja, orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tersebut juga berharap pembentukan RMR Justice ini nantinya bisa terbentuk diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo.

"Semoga di Tebo bisa dibentuk hingga tidak hanya ditingkat Kecamatan, tapi sampai tingkat desa nantinya,"lanjutnya lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, SH, MH menyampaikan apresiasi atas kekompakan Forkopimda yang selalu hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan serta seluruh undangan yang hadir.

"Restorasi Justice adalah kewenangan yang diberikan oleh pimpinan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,"terang Kajari Tebo sembari melanjutkan kalau RMR Justice berbeda dengan Restorasi Justice.

"Nanti yang diselesaikan di RMR Justice adalah yang menyangkut segala persoalan hidup kebiasaan warga dapat digunakan penyelesaian masalah. Baik perkara pidana, perdata dan perkara adat yang tidak perlu diselesaikan melalui persidangan sehingga diharapkan mengurangi biaya negara dan mencapai keadilan,"tutup Kajari.

Tampak hadir pada acara ini, selain Kajati Jambi juga ada Anggota DPR RI Komisi IX Dapil Jambi Bupati, Wabup, Sekda, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah serta undangan lainnya diantaranya para temenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Tebo.(yan/akd)