RADARJAMBI.CO.ID- Oknum dosen Universitas Jambi yang dilaporkan mahasiswanya ke Polda Jambi dengan kasus penganiayaan sudah ditetapkan jadi tersangka. Dosen berinisial D itu disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, D langsung ditahan penyidik Polda Jambi mulai Kamis (22/12/2022) malam.
"Pelaku sudah di Polda Jambi sejak pagi tadi karena diperiksa sebagai saksi. Mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (22/12/2022).
Penetapkan D sebagai tersangka, kata Kombes Pol Andri Ananta dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Andri Ananta, penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu. Nah, untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," katanya.
Saat ini pihaknya masih fokus menangani perkara laporan penganiayaan, sementara dugaan ancaman melalui telepon yang dilakukan pelaku masih menunggu laporan resmi dari korban. "Sementara kita tangani penganiayaanya dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu," ujar Kombes Pol Andri Ananta.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Jambi bernama Artur Widodo melaporkan dosennya ke Polda Jambi pada Jumat (16/12/2022).
Artur merupakan mahasiswa Forkes Universitas Jambi. Kejadian penganiayaan dan pengancaman itu berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," katanya.
Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban di minta untuk datang ke ruangan kerjanya. "Saat tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali," kata Artur.
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen ia juga di cekik dan didorong hingga membentur meja. "Saya juga ditanya ibu saya kerja apa, dan mengancam pasal perkuliahan, dia juga memaki saya buntung (cacat,red)," ujarnya.
Saat Korban berada di Polda Jambi untuk membuat laporan, D sempat menelpon dan melakukan pengancamana. "Tunggu kau di Polda, habis kau, tunggu aku di Polda," kata sang dosen dalam telpon seluler.(*)
Penulis: MusriahKejari Tebo Tutup Tahun 2022 Dengan Prestasi Satker Terbaik I Se Kejati Jambi
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 dalam persiapan Nataru
PP Muarojambi Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Penipuan yang Menimpa Anggotanya
Kejari Tebo Berikan Penkum Kepala Seluruh Kepsek & Komite di Tebo
Cekal Bunker 20 Ton BBM Ilegal, DPD GPM Jambi dan LSMM Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi
Kunker Ke Kejari Tebo, Kajati Jambi Ajak Forkompinda Tebo Netral Di Pemilu 2024
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre