Milyaran Rupiah Uang Negara Diselamatkan Kejari Sengeti

Senin, 26 Desember 2022 - 20:47:52


Kajari Muarojambi Kamin didampingi para Kasi memberikan keterangan catatan akhir tahun kepada media
Kajari Muarojambi Kamin didampingi para Kasi memberikan keterangan catatan akhir tahun kepada media /

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menggelar refleksi akhir tahun untuk mengukur kinerja lembaga penegak hukum itu dalam setahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Muaro Jambi di ruang Humas Kejari Lantai I Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti (26/12).

Dalam catatan, sejumlah capaian kinerja telah berhasil dilaksanakan baik secara preventif maupun represif. Kendati demikian, tentunya banyak kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
 
Kajari Muaro Jambi, Kamin, menyebutkan, berbagai capai yang telah dilakukan pihaknya seperti halnya di bidang intelijen yang sudah melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek strategis yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ini yang nilainya sekitar Rp 118 Miliar.
 
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Muaro Jambi sudah bisa menyelesaikan penanganan perkara mafia tanah yang mana kemarin sudah dilakukan penahanan juga terhadap tersangka.
 
"Jadi kita tidak main-main dalam hal mafia tanah, mudah-mudahan di tahun awal 2023 ini berkas-berkas sudah siap untuk dilimpahkan," tegasnya.
 
Sementara itu, untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), juga banyak menorehkan catatan yang membanggakan. Seperti halnya perkara illegal logging korporasi PT Tegar Nusantara Indah yang sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan denda Rp 5 Miliar.
 
Setelahnya, pihaknya juga melakukan pelacakan aset dari perusahaan tersebut sehingga dapat melakukan penyitaan berupa ruko 4 pintu 3 lantai yang ada di Kabupaten Merangin yang ditaksir sekitar Rp 5 Miliar.
 
"Untuk langkah berikutnya karena perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, nanti di awal tahun 2023 ini agar melakukan gugatan untuk pembubaran perusahaan," bebernya.
 
Selanjutnya juga, berhasil melakukan pengembalian aset berupa lapangan Akso Dano. Dimana per tanggal 15 Desember sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama Pemda dan sudah dimenangkan.
 
"Kami mengharapkan tidak ada upaya hukum lagi, mungkin nanti bisa dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Muara Jambi," jelasnya.
 
Selain itu juga Bidang Datun juga sudah melakukan pengembalian aset berupa ruko sebanyak 78 pintu yang ada di Kabupaten Muara Jambi letaknya di kecamatan sungai Gelam desa Petaling .
 
"Jadi kemarin sudah kita pasang plakat agar nantinya kalau sudah kita kuasai seperti itu ruku-ruko tersebut diharapkan nanti bisa menghasilkan seperti disewakan disesuaikan dengan aturan Pemda," ujarnya.
 
Untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, sudah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hasil lelang itu sebesar Rp 760.836.000 dan penerimaan kas negara dari uang rampasan barang bukti itu senilai Rp 7.994.200.
 
 
"lelang terhadap beberapa barang rampasan hasil tindak pidana, Alhamdulillah bisa menghasilkan PNPB," katanya.
 
Selain itu di Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sudah melakukan empat kali lelang dan 17 kali penjualan langsung. Sedangkan sampai dengan sekarang yang belum berhasil dilakukan lelang itu berupa ruko hasil daripada denda.
 
 
"Namun itu sudah ditaksir harganya oleh KPKNL, lelang Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa kita laksanakan. Berikutnya ada solar kurang lebih 762 liter itu nanti Insyaallah dilelang juga," tandasnya. (akd)