Radarjambi.co.id-Kemacetan sudah menjadi masalah umum kota - kota besar di Indonesia. Yogyakarta menjadi salah satu kota dengan kemacetan yang terjadi sepanjang hari.
Hampir seluruh ruas jalan dan persimpangan selalu dipenuhi kendaraan. Sebagai kota dengan pusat pendidikan tentu mobilitas masyarakat sangat tergantung pada transportasi umum maupun pribadi.
Hal ini menyebabkan tingkat penggunaan kendaraan bermotor juga ikut melesat. Tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan pengguna kendaraan bermotor juga berbanding lurus dengan kepadatan lalu lintas jalan raya.
Akan tetapi, masih banyak pengguna jalan yang kurang akan kedisiplinan dalam berkendara. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas semakin memperparah kondisi kemacetan.
Sementara aturan lalu lintas dibuat sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat baik bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar ruas jalan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Fenomena acuh masyarakat terhadap aturan lalu lintas terjadi akibat persepsi bahwa tidak adanya keuntungan jika melaksanakannya.
Lampu lalu lintas yang berdurasi antara 60-90 detik kerap dianggap memperlambat aktivitas bepergian. Rambu memutar arah yang terkesan lebih jauh juga membuat masyarakat melanggar untuk melawan arus dengan dalih mempersingkat waktu perjalanan.
Pandangan tersebut menjadikan tidak terwujudnya ketertiban berlalu lintas. Padahal tanpa disadari penegakan aturan berlalu lintas juga dibuat untuk masyarakat sendiri.
Dikutip dari Kementerian Perhubungan, jumlah kecelakaan darat di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut naik 3,62% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 100.028 kasus.
Hal ini harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat karena berkaitan erat tentang kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas.
Pada dasarnya tanggung jawab menekan angka laka lantas bukanlah tugas pihak kepolisian semata. Akan tetapi, menjadi kewajiban kita semua sebagai pengguna jalan untuk menerapkan budaya disiplin berlalu lintas.
Apabila pemahaman mengenai pentingnya aturan lalu lintas hanya sebatas teori saja, tentu korban dari laka lantas akan terus meningkat. Catatan buruk inilah yang perlu bersama kita perbaiki demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Contoh sederhana penerapan kesadaran ini adalah dengan membiasakan berkendara dengan menggunakan alat keselamatan seperti helm yang masih banyak diabaikan.
Menurut saya, terdapat beberapa strategi atau upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan dari diri sendiri, yaitu dengan senantiasa membangun karakter kedisiplinan diri saat berkendara.
Tentu masih banyak dar kita melakukan pelanggaran-pelanggaran kecil dengan anggapan tidak merugikan orang lain.
Padahal jika semua orang berpikiran seperti kita, tentu akan tercipta masalah yang notabenenya lebih besar lagi. Selanjutnya, perlu adanya sosialisasi dari pihak kepolisian baik melalui instansi pendidikan maupun organisasi masyarakat.
Dengan penyampaian edukasi aturan lalu lintas diharapkan dapat memupuk pengetahuan setiap individu masyarakat. Jika sinergi antara masyarakat serta pihak kepolisian berjalan dengan baik, tentu masalah seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan.
Pada dasarnya aturan lalu lintas dibuat dari masyarakat untuk masyarakat pula, oleh karena itu hendaknya kita menaati segala hukum yang sudah ada. Karena keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Ingat, keluarga dirumah menanti kita pulang. (*)
Penulis : Eko Prasetyo Mahasiswa Prodi Teknik Elektro
Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan
Implementasi Pendidikan Karakter Wujud Ketahanan Identitas Nasional
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi