Radarjambi.co.id-TEBO- Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anak sekolah saat berkendara dijalan raya, menjadi perhatian khusus dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tebo, Senin (21/3) melalui kegiatan Police Go To School, mendatangi sekolah yang ada di Kabupaten Tebo, salah satunya SMKN 1 Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, melalui Kasat Lantas Polres Tebo, AKP M. Tohir menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Tebo memberikan himbauan kepada pelajar SMKN 1 Tebo tentang tertib di jalan raya mengacu pada kesempatan lalulintas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan para Pelajar mengerti tentang Penting nya tertib berlalu Lintas di Jalan Raya, paham kalau kecelakaan lalu lintas pasti akan di awali oleh Pelanggaran Lalu Lintas,"terang Kasat Lantas Polres Tebo didampingi AIPDA Iwa Budiawan PS Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tebo dan Bripda Alim Zaki anggota Kamsel Polres Tebo.
Dijelaskannya lebih lanjut Di usia Pelajar jika menggunakan kendaraan sangat rentan terjadinya kecelakaan dikarenakan usia anak sekolah masih labil dalam pengendalian emosi.
"Kita menghimbau kepada seluruh siswa SMKN 1 Tebo untuk mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara dijalan raya.
Seperti safety riding dengan menggunakan helem, jaket dan sepatu saat berkendara, kendaraan yang dikendarai harus memiliki kelengkapan standar, tidak dipreteli, dengan mematuhi peraturan lalulintas diharapkan dapat mencegah terjadi kecelakaan lalulintas nantinya," lanjutnya lagi.
Sementara itu Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani, M.Pd menyambut baik kegiatan tersebut.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap peserta didik kami dapat mematuhi aturan lalulintas saat berkendara menuju sekolah ataupun pulang sekolah.
Kepada orang tua siswa kami juga menghimbau untuk memastikan anaknya berkendara mematuhi peraturan lalulintas saat berangkat dari rumah,"tutup Ramayani.(yan/akd)
Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Uang Negara Rp 5 M Lebih Dari Kasus Tunjangan Perumahan DPRD
Polisi Tangkap 6 Orang Pesta Narkoba di Lokasi Wisata Jembatan Jihan Tebo Ilir
DPRD Kerinci Belum Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sungai Penuh
Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin