Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Terkesan Jalan Ditempat

Minggu, 30 April 2023 - 23:23:43


DPRD kabupaten kerinci
DPRD kabupaten kerinci /

Radarjambi.co.id-KERINCI– Penantian masyarakat terkait kelanjutan episode baru kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci seakan bak digantung.

Kejati Jambi pun menunggu keterangan saksi dipersidangan jika akan ada penetapan tersangka baru.

Sejak pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi, kasus yang sudah menahan 3 orang tersangka tersebut tidak terdengar riak seperti jelang dan pasca pengembalian dana senilai Rp 5 Miliar oleh 50 orang anggota, pimpinan dan eks anggota DPRD Kabupaten Kerinci jelang lebaran kemarin.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyebutkan bakal mendengar keterangan saksi dipersidangan terlebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kerinci.

"Nanti kita dengar keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan, apakah ada pihak lain yang ikut menerima dan menikmati hasil penyimpangan Rumdis DPRD sebelum menetapkan orang menjadi tersangka yang ikut bertanggungjawab melakukan perbuatan pidana," terang Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany kepada awak media, Sabtu (29/04/23).

Ia menyebutkan, tersangka yang sudah ditahan akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat antara lain AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP yang padahal ia bukan merupakan dari KJPP ," ujar Lexy.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu, saat ini mendadak hilang dan sunyi.

Salah seorang Aktivis Kerinci Rian Putra Anggara menilai, kasus tersebut tidak bisa berhenti sampai dengan pengembalian uang saja, akan tetapi harus ada penetapan tersangka baru.

“Kasus ini sudah menjadi atensi publik, tentu harus dituntaskan sampia ke akar-akarnya. Karena sudah menjadi perhatian publik, tentunya kinerja serta integritas penegekan hukum bakal dipertaruhkan terhadap penaganan kasus,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/04/23).

Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian.

Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi kerugian yang dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan, proses pidana tetap harus dilakukan,” beber pria yang akrab disapa Rian Aben ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan.

Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (mko/akd)