radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- DPRD Sungaipenuh selesai menggelar Paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian pimpinan sisa masa jabatan 2023-2024, Selasa (16/5/2023).
Hal itu menandakan bahwa secara otomatis Politisi Partai Demokrat H.Fajran,SP,MSi mulai hari ini, resmi dinonaktifkan sebagai ketua DPRD Kota Sungai Penuh.
Fajran dinonaktifkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang dipimipin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi, dan dihadiri 20 anggota dewan.
Sementara itu, Fajran sendiri tidak terlihat hadir di paripurna DPRD Kota Sungai Penuh tersebut.
Yoshadi selaku pemimpin paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.
“Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat, pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
“Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” katanya.
Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, yang dijawab langsung Kourom secara serentak dengan kata sepakat.
Berdasarkan dari mekanisme dalam perundang-undangan yang berlaku, tidak lanjut usulan tersebut akan langsung diajukan ke Gubernur Jambi dan barulah dijadwalkan pelantikan Ketua DPRD baru. (mko/akd)
Wali Kota Jambi Sambut Kunker Presiden Jokowi di Pasar Talang Banjar
Melalui Siaran Radio Sailun Salimbai, Gubernur Minta Warga tak Bakar Lahan
Pemkot Jambi Optimalisasikan Ketaatan Wajib Pajak Dengan Lakukan Penertiban Objek Pajak Reklame
Camat Depati VII Janji Akan Panggil Oknum Kades Diduga Selingkuh
Maulana Pimpin Rapat Pembentukan Tim Penertiban Baliho Yang Melanggar Aturan