RADARJAMBI.CO.ID-Untuk tahun ini, dana alokasi umum (DAU) tranfer ke daerah (TKD) yang diterima Kabupeten Batanghari naik.
DAU yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 579.730.308.000. Dibanding 2022 lalu, DAU untuk Kabupaten Batanghari naik Rp 19 miliar dari Rp 560.125.901.000. Dibanding 2022 lalu,DAU untuk Kabupaten Batanghari naik Rp.19 Miliar dari Rp.560.125.901.000
“Dari rekapan data ada peningkatan dibanding 2022 lalu menjadi Rp 579.730.308.000 dari Rp 560.125.901.000,” kata Hery Yuwono Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Bakeuda Batanghari, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, dalam DAU tersebut ada lima jenis yang alokasi dana dan peruntukanya sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“DAU yang sudah ditentukan penggunaanya itu sudah diatur di dalam PMK nomor 212 tahun 2022 tentang penggunaan dari DAU. Jadi jelas di situ kegiatan mana diperbolehkan didanai dari sumber DAU. Misalnya bidang pendidikan digunakan untuk Standar Pelayanan Maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, ada faktor tertentu terjadi kenaikan dari DAU, misalnya ada perpindahan pegawai dan pegawai pensiun. “Yang jelas DAU itu ada yang ditentukan penggunaanya dan tidak ditentukan penggunaanya kemungkin besar kenaikan terjadi dari jumlah pegawai,” pungkasnya.
Kementerian Keuangan menyaalurkan Rp 579.730.308.000 dana alokasi umum (DAU) ke Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Batanghari Hery Yuwono, jumlah tersebut sesuai dengan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, DAU yang digelontorkan sudah jelas peruntukannya. Sedikitnya ada lima item yang sudah jelas keperuntukannya dalam DAU tersebut yakni guna gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), dana kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tahun ini, ada pola baru yang dibuat oleh pemerintah pusat yaitu DAU yang tidak ditentukan kegunaanya, diperuntukan pembayaran gaji ASN senilai Rp 191.311.761.000,” katanya, Selasa (14/3/2023).
Kemudian, untuk DAU yang ditentukan kegunaanya meliputi pendanaan kelurahan senilai Rp 2,8 miliar, penggajian formasi PPPK senilai Rp 54 miliar, bidang pendidikan Rp 60 miliar, bidang kesehatan Rp 38 miliar dan bidang pekerjaan umum senilai Rp 35 miliar.
“Kalau proses pencairanya sama seperti yang sudah-sudah bahwa pencairan DAU itu dilakukan pemerintah pusat. Kalau untuk gaji itu setiap bulan dikucurkan dari Kemenkeu kepada Pemkab Batanghari,” pungkasnya.(*)
Gubernur Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan
PJ Bupati dan Ketua DPRD Sarolangun Tersenyum Manis Raih Opini WTP
PJ Bupati Sarolangun dan Eleman Masyarakat Halal Bihalal Bersama Gubernur Jambi
DPRD Sarolangun Tuntaskan Paripurna LKPJ Bupati 2022 dan 3 Ranperda
Sinergitas Pemkab Sarolangun dan DPRD Diminta untuk Dipertahankan
Pemkab Tanjabbar Beri Klarifikasi Terkait Polemik Perda RTRW
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi