Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Terpidana Jalan Padang Lamo Rp 50 Juta

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:33:10


Febrow Adiyaksa Soeseno
Febrow Adiyaksa Soeseno /

Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Kamis (3/8) melakukan eksekusi Eksekusi pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2172K/ Pid.sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Tetap Sinulingga dalam perkara tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo Febrow Adiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor :Print-281/L.5.17/Ft.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2172 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara atas nama terpidana Ir. TETAP SINULINGGA tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 di Lapas Kelas II a Jambi dengan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo Dicky Wirawan, S.H, dan Maulana Meldandy, S.H.,M.H telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lapas Kelas IIa Jambi untuk terdakwa menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,"jelas Kasi Intel ketika dikonfirmasi.

Diterangkannya lebih lanjut Bahwa uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan melalui Penasehat Hukum (PH) terpidana TETAP SINULINGGA.

"Yang menyerahkannya Hendra halomoan ambarita yang merupakan PH terpidana langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Ahmad Riyadi Pratama, S.H.,M.H,"terangnya lagi sembari mengatakan bahwa uang denda tersebut sudah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tebo untuk disetor ke Kas Negara.

Ditempat terpisah, Monang Sitanggang,SH. MH salah seorang Tim PH terpidana Tetap Sinulingga membenarkan pembayaran pidana denda tersebut.

"Tadi yang menyerahkannya dari keluarga didampingi Tim PH, karena putusannya inkrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kita patuhi salah satunya dengan membayarkan pidana denda ini,"tutup pengacara nyentrik berambut Gondrong ini.(yan/akd)