Radarjambi.co.id-Patroli Jalan Raya (PJR) Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tebo, Senin (7/8) menilang 3 unit truk tronton yang bermuatan melebih kapasitasnya.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan ketika dikonfirmasi melalui kasat lantas Polres Tebo, AKP M.Tohir yang didampingi KBO Lantas Polres Tebo membenarkan hal tersebut.
"Ketiga truk tronton ditilang saat melintas oleh Satlantas Polres Tebo yang melaksanakan patroli di jalan lintas Tebo - Bungo, ketika diperiksa ternyata perunitnya membawa muatan dengan berat sekitar 60 ton,"ujar KBO Lantas Polres Tebo IPDA Zahari.
Dikatakannya karna truk yang melintas dengan muatan seperti itu tidak sesuai dengan kelas Jalan Raya yang dilalui.
"Tindakan yang diambil adalah dengan menilang ketiga truk tronton tersebut sebanyak tiga lembar dan sidang di pengadilan negeri Tebo 24 Agustus 2023 besok,"jelasnya lagi sembari merincikan intuk Pasal yang di langgar 307 jo 169 Ayat 1 tentang tata cara pemuatan barang, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan.(yan/akd)
Lanjut ke TA 2020, Kejari Tebo Kembali Panggil 4 Orang Terkait Jalan Padang Lamo
Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Terpidana Jalan Padang Lamo Rp 50 Juta
Berawal Sengketa Lahan, Dua Warga Tebo Duel, 1 Alami Luka Tembak, dan 1 Kena Bacok
Kejari Tebo Periksa PPTK dan Konsultan Pengawas Jalan Padang Lamo
Diduga Keracunan, Satirin Ditemukan Tewas Di Kebun Nainggolan
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim Terpidana Kasus Jalan Padang Lamo 2019
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre