Radarjambi.co.id-Sistem zonasi PPDB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai pemerataan pendidikan dan mempersempit kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan adanya sistem ini, siswa dapat memilih sekolah terdekat dari tempat tinggalnya tanpa harus bersaing berdasarkan prestasi akademik atau prestasi lainnya.
Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah, sehingga mengharuskan sekolah berprestasi menerima siswa dari berbagai latar belakang.
Dari kebijakan sistem PPDB zonasi yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 yang lalu ini telah beberapa kali menimbulkan berbagai permasalahan dan kritikan dari berbagai pihak. Seperti adanya tindakan penipuan seperti pemalsuan, penggantian atau penempatan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan akses ke sekolah favorit di luar pemukiman
Ketidakpuasan orang tua dan siswa bermula dari perasaan bahwa mereka tidak dipilih sekolah berdasarkan minat dan bakatnya, atau merasa tidak diterima secara tidak adil di sekolah unggulan karena nilai yang tinggi
Terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di perkotaan dan pedesaan yang tidak dapat dijembatani dengan sistem zonasi. Motivasi siswa bisa saja menurun karena tidak ada lagi persaingan berdasarkan nilai atau prestasi.
Mengingat berbagai permasalahan yang terjadi dalam penerapan sistem PPDB yang melenceng dari tujuan awal atau tidak sesuai tersebut, Bahwa dari berbagai permasalahan tersebut Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menghapus sistem PPDB zonasi.
Namun, saat ini penghapusan sistem PPDB zonasi bukanlah solusi yang tepat. Bersependapat dengan pendapat Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, yang mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan sistem zonasi, akan tetapi yang perlu diperbaiki adalah pelaksaannya.
Menanggapi wacana dengan mengungkapkan sisi positif dan negatifnya dari penerapan sistem Zonasi pada PPDB sekolah. Menurutnya, penerapan itu sangat menguntungkan bagi sekolah non unggulan.
Sebelum zonasi diterapkan, sekolah-sekolah yang kurang diunggulkan menerima masukan siswa yang mentah atau berkualitas rendah. Dengan sistem partisi, distribusi kini lebih merata.
Sedangkan, sekolah yang diunggulkan, sebelum adanya zonasi telah terbiasa mendidik siswa dengan raw input bagus. Ini dimungkinkan akan sedikit mendapat persoalan dalam pembelajaran dengan kultur yang sudah terbangun sebelumnya.
Memungkin perlu penataan ulang agar yang menerima sisi negatifnya itu tidak terlalu banyak. Jadi mengeliminer sisi-sisi negatif dan meng-up sisi-sisi positif dari sistem yang sudah berjalan ini.
Adanya batasan kuota sekolah perlu ditinjau ulang. Dengan begitu, sekolah swasta yang turut mendidik anak bangsa tak serta merta kehilangan siswa jika sistem zonasi dihapus.
Selain itu, dari sistem PPDB zonasi masih memiliki manfaat dan tujuan yang baik, yaitu untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia.
Sistem ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai potensinya.
Maka perlunya tindakan agar pemerintah tidak menghapus sistem PPDB zonasi, tetapi melakukan evaluasi dan perbaikan secara komprehensif dan partisipatif.
Dengan menegakkan aturan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan dalam PPDB zonasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan verifikasi data siswa.
Memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi siswa untuk memilih sekolah sesuai dengan minat dan bakat mereka, dengan memberikan kuota khusus untuk jalur prestasi, afirmasi, atau inklusi.
Meningkatkan kualitas dan ketersediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di sekolah-sekolah di zona pedesaan, agar dapat menarik minat dan memberikan pelayanan yang baik bagi siswa di daerah tersebut.
Mendorong sekolah-sekolah unggulan untuk berbagi pengalaman dan sumber daya dengan sekolah-sekolah lain di zona yang sama, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.
Membangun budaya belajar yang positif dan kompetitif di sekolah-sekolah, dengan memberikan insentif dan penghargaan bagi siswa yang berprestasi, serta memberikan bimbingan dan dukungan bagi siswa yang membutuhkan.(*)
Penulis : Nabila Putri Andini dan Fadhila Zahra Eka Nurafifah, mahasiswa Teknologi Pangan UAD
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada