Radarjambi.co.id-TEBO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo resmi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang ada di Desa Tabun Kecamatan VII Koto. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, Selasa (20/2).
"Bawaslu Kabupaten Tebo sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Tebo untuk menggelar PSU di 3 TPS di Desa Tabun Kecamatan VII Koto, yaitu TPS 1,2 dan 3,"terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Ketika ditanyakan kepadanya apa yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di 3 TPS tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo menjelaskan dikarenakan adanya laporan yang masuk dari masyarakat bahwa ada pemilih yang mencoblos ternyata belum rekam E-KTP.
"Tindak lanjut dari laporan tersebut dan hasil verifikasi kepada masyarakat yang dilaporkan ternyata terbukti belum rekam E-KTP, dan yang menjadi dasar hukum keluarnya rekomendasi PSU tersebut antara lain UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan beberapa dasar hukum lainnya yang menjadi dasar keputusan kami tersebut,"lanjut Paridatul Husni.
Terkait PSU tersebut, ketua KPU Kabupaten Tebo, Ati'ul membenarkan pihaknya sudah menerima surat keputusan PSU tersebut dari Bawaslu Kabupaten Tebo.
"Rekomendasinya sudah kita terima dan PSU akan digelar ditanggal 24 februari besok untuk PSU di 3 TPS yang ada di Desa Tabun Kecamatan VII Koto,"tutup ketua KPU Kabupaten Tebo.(yan/akd)
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Muarojambi Diskors Sementara
Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Muarojambi Diundur
PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Meninjau Lokasi Penyimpanan Logistik Hasil Pemilu 2024
Real Count KPU 5,66%: Anies 21,9%, Prabowo 57,74%, Ganjar 20,37%
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin