Radarjambi.co.id-Bencana alam, termasuk banjir di Demak-Kudus (KR, 18-19/3), berdampak luas terhadap multisektor.
Di sektor pendidikan, misalnya, saat ini banyak sekolah dasar dan menengah sedang melaksanakan Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) atau Penilaian Tengah Semester (PTS).
Atas kondisi itu, kiranya perlu dipertimbangkan prinsip asesmen/penilaian adaptif bencana di wilayah terdampak bencana.
Apa dan bagaimana pelaksanaan asesmen adaptif bencana itu?
Dalam Kurikulum Merdeka, dikenal tiga jenis asesmen, yaitu asesmen diagnostik, asesmen formatif, dan asesmen sumatif. Asesmen diagnostik dilakukan di sebelum pembelajaran dan perangkatnya meliputi rubrik, observasi, kuesioner/angket, refleksi, dan esai.
Asemen formatif dilakukan saat pembelajaran dan perangkatnya meliputi pertanyaan review, diskusi setelah eksperimen, penilaian diri/sesama (self/peer evaluating), dan observasi bermain-belajar.
Optimal
Terakhir, asesmen sumatif dilakukan sesudah pembelajaran dan perangkatnya meliputi observasi aktivitas, praktik, melaksanakan proyek, membuat portofolio, tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Bila guru/sekolah telah memahami jenis-jenis asesmen dan perangkatnya itu, kelak tidak menjumpai kesulitan saat terjadi bencana.
Dengan begitu, prinsip asesmen adaptif bencana dapat dilakukan secara optimal oleh pihak guru/sekolah.
Sebagai ilustrasi, guru Bahasa Indonesia mengajarkan teks pidato di kelas VIII SMP. Sebelum pembelajaran, guru tadi melakukan asesmen diagnostik berupa refleksi kepada peserta didik.
Dia bertanya, apakah peserta didik pernah mendengarkan pidato? Pidato siapakah yang pernah didengarnya? Pernahkah mendengar pidato Presiden RI Joko Widodo? Dst.
Setelah itu, guru tadi melaksanakan pembelajaran seraya melaksanakan asesmen formatif.
Dalam asesmen formatif, guru tadi memilih metode diskusi setelah memutarkan video pidato Presiden RI Joko Widodo di kelas.
Tautan video pidato itu dapat dikirimkan ke grup Whatsapp kelas agar dapat diakses dan disimak oleh peserta didik.
Berikutnya, asesmen sumatif yang diberikan guru berupa penugasan peserta didik dalam mendengarkan pidato tadi. Misalnya, penilaian atas kalimat persuasif, istilah bidang ilmu, fakta dan data, dsb. terkait teks pidatonya.
Apabila tiga jenis asesmen tadi sudah dilaksanakan, pihak guru/sekolah tidak bingung tatkala tiba-tiba terjadi banjir atau bencana alam lainnya.
Terkait itu, pihak sekolah/madrasah dapat membuat kebijakan atas pelaksanaan ASTS/PTS secara fleksibel.
Di daerah berpotensi banjir, seperti perbatasan Demak-Kudus, pelaksanaan ASTS/PTS dapat dilakukan melalui aplikasi Whatsapp. Atau, ASTS/PTS ditunda hingga banjir surut dan normal kembali.
Penundaan ASTS/PTS sebaiknya dikomunikasikan oleh pihak sekolah/madrasah kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kanwil Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
Sebaliknya, jika penundaan ASTS/PTS tidak diizinkan oleh Disdik/Kanwil Kemenag, guru dapat menempuh ASTS/PTS secara adaptif dengan memanfaatkan variasi perangkat asesmen terkait.
Mulai dari asesmen diagnostik, asesmen formatif, hingga asesmen sumatif.
Tiga Asesmen
Tiga asesmen dalam Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh guru secara profesional dan adaptif.
Profesional dalam arti asesmen selaras dengan capaian pembelajaran (CP), tujuan pembelajaran (TP), dan alur tujuan pembelajaran (ATP). Adaptif dalam arti asesmen bersifat menyesuaikan dan menyenangkan.
Khusus daerah rawan bencana, prinsip asesmen adaptif bencana digunakan oleh guru/sekolah, mengingat asesmen bersifat menyesuaikan dengan domisili.
Pembelajaran, termasuk asesmen di dalamnya, tak hanya sekadar transfer ilmu (transfer of knowledge).
Lebih dari itu, pembelajaran juga transfer nilai (transfer of values) dan transfer kebahagiaan (transfer of happiness).
Nilai bela rasa bagi peserta didik yang dirundung duka akibat bencana, patutlah kita kedepankan. Untuk itulah, guru/sekolah dapat mengedepankan prinsip asesmen adaptif bencana sembari memberikan bantuan dan penguatan psikologi positif.(*)
Penulis: Sudaryanto, M.Pd., Dosen FKIP UAD; Mahasiswa S-3 UNY; Anggota PRM Nogotirto; Anggota Divisi Humas ADOBSI 2024-2029
Mengoptimalkan Pembelajaran Melalui Numerasi dan Literasi Digital
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota