Pemprov Belum Ajukan Formasi
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan tenggat waktu hingga akhir April ini terkait usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, Pemprov masih santai karena belum juga mengajukan formasi CPNS.
Padahal, jika hingga akhir April ini pemerintah daerah belum juga mengusulkan kuota melalui e-formasi, maka Pemda bersangkutan dianggap tidak mengusulkan kuota di tahun anggaran tersebut.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi berpeluang besar mendapatkan kuota CPNS tahun ini. Pasalnya, kuota CPNS akan diputuskan berdasarkan hasil analisis kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS. Â Â Â
Sementara, saat ini belanja pegawai Pemprov tercatat tidak lebih dari 50 persen belanja langsung. Apalagi, belanja pegawai sendiri masih di bawah 50 persen dari belanja daerah. Sedangkan untuk belanja tak langsung yang tercantum dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) lebih kecil dari belanja langsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, mengatakan belum ada Juklak-Juknis yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai usulan formasi CPNS ini. Â Â Â
“Kalau untuk struktur saya kira masih mencukupi. Kita hanya kurang pada tenaga teknis seperti kesehatan,†katanya.
Belum adanya usulan dari pemerintah kabupaten/kota ini, dikatakan Ambok, akibat keluarnya moratorium pemerintah pusat tentang peneriman CPNS hingga 5 tahun ke depan.
Karenanya, pada saat penyusunan RAPBD 2015, ada daerah yang tidak mengusulkan anggaran untuk penerimaan CPNS.
“Karena anggarannya tak tersedia, ada daerah yang tahun ini tidak mengusulkan tambahan CPNS,†ujarnya.
Namun, beberapa daerah seperti Merangin, Kerinci sedang dalam tahap penyusunan formasi. Ambok Tuo mengaku juga belum mengetahui berapa formasi yang akan diusung.
â€Kita belum tahu berapa jumlahnya dan apa saja formasi yang dibutuhkan,†ujarnya.
Hingga kemarin, BKD belum mengusulkan formasi CPNS ke pusat. Meski pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia telah diminta untuk segera melaporkan hasil penataan pegawai serta usulan kebutuhan PNS lewat e-formasi hingga batas akhir 30 April mendatang.
Sesuai surat Menpan-RB, batas akhir pengajuan usulan kebutuhan pegawai maupun laporan penataan organisasi kepegawaian hingga 30 April. Lewat itu, Pemda tidak akan diberi formasi.
Jika akhir bulan ini ada yang belum menyetorkan usulan formasi CPNS, maka sudah dipastikan bahwa daerah itu tidak akan mendapatkan jatah formasi tahun ini.(flh)
HBA Pastikan Kehadiran Jenang Jadi Penyambung Tangan Pemerintah
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin