Penandatangan NPHD Molor

Jumat, 01 Mei 2015 - 21:09:52


Kantor KPU Provinsi Jambi.
Kantor KPU Provinsi Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Target Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penandatangan NPHD di Bulan April tidak bisa terwujud. Ini karena hingga kini draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih dalam proses. Lembaga ini kembali menargetkan awal Mei ini.

Sementara sejumlah tahapan pemilukada juga sudah mulai ada yang digelar salah satunya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengatakan, jika masih ada kendala adminsitrasi sehingga penadatangan NPHD molor dari target. “Hanya persoalan administrasi. Ada yang perlu didiskusikan,”ujarnya saat dihubungi, kemarin Ia menargetkan Mei ini sudah dilakukan.

Terkait kendala administrasi yang dimaksud, Subhan mengatakan naskah ini perlu diteliti apakah sudah sesuai dengan aturan. KPU juga harus membaca naskah ini. Karena ini terkait dana hibah yang memiliki implikasi hukum.

“Naskah harus diteliti. Kami harus juga baca.hanya persoalan teknis,”katanya.

Yang jelas, dari pemerintah sendiri sudah tidak ada masalah. “Pak Gubernur ada menghubungi, kalau sudah siap, beliau siap tandatangan,”katanya.

Sementara itu, KPU Kabupaten dan kota mulai melakukan rekrutmen terhadap PPK dan PPS sejak akhir April lalu.

Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan pendaftaran PPK dan PPS sampai 5 Mei mendatang. Selanjutnya, dilakukan penelitian berkas. Setelah itu, baru dilakukan ujian tertulis pada 8 mei. Dari hasil ini dipilih 10 orang untuk PPK dan 6 orang untuk PPS. “Ini dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan, dimana PPK anggotanya ada 5 orang dan PPS ada 3 orang,”katanya.

Terkait persyaratan, Wein mengaku sesuai dengan yang ada dalam undang-undang dan PKPU. Dimana, untuk pendidikan minimal SMA, tidak terlibat tim sukses dan partai politik, syarat domisili di daerah kerja yang dibuktikan dengan KTP.

Selanjutnya, juga ada surat baru yakni pembatasan periodesasi bagi yang pernah menjadi PPK dan PPS. Dimana, tidak boleh lebih dari dua periode. Dimana, dihitung dari semua jenis pemilu yang pernah diselenggarakannya. Baik untuk Pilgub maupun pileg.

Editor: Gustav