Pemkot Tak Banding Kekalahan dari Mall Lippo di Sidang PTUN

Senin, 14 Desember 2015 - 23:24:26


/

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Berbeda dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi yang tegas akan mengajukan banding, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima kekalahan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, terkait pembangunan Mall Lippo.

Padahal dalam kasus ini, Pemkot Jambi merupakan tergugat pertama sedangkan Walhi sebagai tergugat intervensi. Dimana dalam press conference kemarin (14/12), Walikota Jambi, H Syarif Fasha, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Fasha, keputusan untuk tidak mengajukan banding tersebut bukan merupakan keputusannya, melainkan keputusan bersama instansi terkait termasuk dari pakar ekonomi dan hukum.

“Ini bukan keputusan walikota atau Fasha saja, tapi keputusan sikap Pemkot yang sudah melalui rapat dan berbagai pertimbangan,” katanya, dalam pertemuan di ruang utama kantor walikota.Dia menjelaskan dalam rapat untuk menyikapi putusan PTUN tersebut, selain dihadiri SKPD terkait, Staf Ahli Walikota, Sekda, juga dihadiri Dr Surya Hidayat, dari Unja, yang merupakan pakar ekonomi dan social serta DR Helmi untuk bidang hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, akhirnya disepakati untuk tidak mengadakan banding. Karena setelah mengkaji manfaat dari banding itu sendiri baik bagi Pemkot maupun masyarakat.

Fasha mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena memperhitungkan beberapa aspek. Diantaranya adalah tenaga kerja lokal yang sudah direkrut, dan di gaji selama 6 bulan oleh Mall Lippo, sebanyak 150 karyawan. Dia mengatakan bahwa dalam tiga tahun ke depan akan ada 600 karyawan lokal akan dipekerjakan di sana, atau 85 persen karyawan disana merupakan pekerja lokal.

Ia menjelaskan dengan tidak dilakukannya banding ini, pihak Mall Lippo harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu tidak boleh meminta ganti rugi, menerima UMKM untuk memasarkan produknya di sana, dan dapat bekerjasama dengan lingkungan sekitar.

“Kita akan buat kesepakatan dengan pihak Lippo, kita suruh buat pernyataan yang memenuhi persyaratan yang ada. Kami juga akan lakukan konsultasi ke Kementrian LHK tentang mekanisme lain yang akan diambil,” tukasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Pemkot lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada pengusaha. Tak hanya Lippo saja, pembangunan Grand Aston dan juga Eks Terminal Simpang Kawat juga terpaksa di hentikan Pemkot Jambi lantaran tidak memiliki izin.

Fasha menegaskan bahwa jika Lippo ingkar janji, maka terpaksa Pemkot Jambi tidak akan menerbitkan izin lainnya.

“Karena izin mereka bukan cuma Amdal. Tapi kalau ingkar janji kita akan jegal di izin – izin selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dengan belum keluarnya izin Amdal ini, maka Lippo Mall belum dapat beroperasi hingga izin Amdal dan izin lainnya tersebut selesai.

Kepala BLH Kota Jambi, Dr Evi Primawati, mengatakan bahwa meskipun tidak melakukan banding, pihak Lippo harus membuat dokumen Amdal baru, dengan melihat kondisi terkini (Existing). Jika proses Amdal ini dilakukan, maka pihak Lippo juga harus tetap mentaati peraturan yang ada. Jika pembangunannya menyalahi aturan seperti mengganggu aliran sungai atau drainase tetap nantinya tim penilai akan bertindak tegas.

“Meskipun bangunannya sudah berdiri, tapi jika ada yang tidak sesuai tetap akan kita suruh ubah bangunannya,” katanya. Ketika disebutkan apakah bangunan yang sudah ada harus dipotong atau dibingkar kalau terlalu dekat dengan anak sungai yang dibelakang? Evi mengiyakan.

“Kalau itu melanggar ketentuan dan harus bongkar, ya dibongkar,” tegasnya.

Direktur Ekskutif Walhi Jambi, Musri Nauli, mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali keputusan yang diambil oleh Pemkot Jambi tersebut.

“Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Bahdar Johan, mengatakan bahwa tidak semestinya pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan tersebut. Ia menjelaskan dengan tidak melakukan banding, maka publik menilai bahwa terjadi konspirasi di dalam kasus tersebut.

“Karena Lippo ini jelas salah. Tidak punya izin Amdal sebelum membangun,” katanya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav