RADARJAMBI. CO.ID, SENGETI- Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi akan panggil kontraktor nakal yang menggunakan tabung gas 3 kg untuk mengerkajakan proyek pembangunan jembatan besi di Desa Berembang, RT 08 Kabupaten Muarojambi, beberapa waktu lalu
Menanggapi hal itu anggota DPRD Muarojambi melalui komisi B merespon dengan cepat, Riadus solihin Anggota komisi B DPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, apa yang dilakukan kontraktor tersebut sudah menyalahi aturan
"Tentunya hal ini menyalihi aturan, dan melanggar K3 tentang keselamat kerja," tutur Riadus
Riadus Solihin menjelaskan, tabung gas 3 kg itu diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, dan tidak di benarkan dipergunakan untuk pengerjaan proyek.
Gas 3 kg itu untuk warga yang kurang mampu, tepapi malah sengaja di gunakan untuk pengerjaan proyek. Secepatnya akan kita panggil kontraktor nya, karena ini jelas sudah menyalahi aturan yang ada," tegas Riadus
Riadus memaparkan dewan hanya bisa memanggil dan menegur pihak perusahaan yang telah menyalahi aturan tersebut. Namun untuk menindak tentulah pihak kepolisian yang lebih tepat menindak nya.
"Karena hal ini sudah menyangkut pidana. Maka pihak kepolisian lebih berhak untuk menindak, " pungkas Riadus
Â
Reporter : Ansory Salim
Membangun Sinergi, Sekretariat DPRD Jambi dan Jurnalis Kunjungan Ke Jawa Timur
Dipimpin Gubernur Jambi, Upacara HUT RI Ke-72 Barlangsung Khidmat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB