Radarjambi.co.id - SENGETI - 30 ribu hektare luas lahan kelapa sawit di Kabupaten Muarojambi, sudah tidak produktif lagi.
Hal ini dikarenakan tanaman kelapa sawit yang ada rata-rata berusia diatas 25 tahun. Terlebih lagi, sebagian tanaman sawit berasal dari bibit yang tidak bagus.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi, Zulkarnaini.
Menurutnya, tanaman kelapa sawit yang tidak produktif di Kabupaten Muarojambi cukup luas.
”Yang 30.000 hektar itu seluruhnya milik masyarakat. Usia tanamannya itu rata-rata di atas 25 tahun dan ada juga karena bibitnya tidak bagus," jelasnya.
Menurut Zulkarnaini, tanaman kelapa sawit yang tidak produktif tersebut secara bertahap telah diusulkan untuk diremajakan melalui program replanting yang dibiayai pemerintah pusat.
Dikatakannya pada 2018 lalu, Muarojambi mendapat kuota bantuan replanting kebun sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBD-KS) seluas 194 hektar.
”Luasan kebun sawit yang diajukan tahun lalu 3.500 hektar, realisasi yang dibantu pemerintah pusat hanya 194 hektar, dari 185.000 hektar target replanting se-Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, untuk tahun 2019 ini, Disbunak Muarojambi kembali mengusulkan peremajaan kebun (replanting) kelapa sawit kepada pemerintah. Untuk luasan Kebun sawit yang diajukan untuk dilakukan replanting tahun ini seluas 1000 hektar.
“Mudah-mudahan usulan kita ini terakomodir, apalagi target replanting kebun sawit yang dibiayai pemerintah pusat meningkat menjadi seluas 200.000 hektar, “ terangnya.
Zulkarnain menjelaskan bahwa program replanting kebun sawit yang dibiayai pemerintah pusat tidak berbentuk bantuan bibit, melainkan berbentuk uang tunai. Untuk satu hektar kebun sawit nantinya akan diberi bantuan sebesar Rp25 juta.
”Jadi kalau kita total, bantuan replanting untuk tahun lalu sekitar Rp7 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa untuk penerima bantuan adalah kelompok tani, gapoktan, KUD atau Badan Usasa Milik Desa yang mengajukan dalam bentuk proposal.
Sedangkan untuk syaratnya luasan lahan yang diajukan minimal 50 hektar dan anggotanya minimal 20 orang.
"Syarat lainnya melampirkan KTP, KK, surat tanah dan rekening bank. Kalau sudah lengkap, maka kita akan verivikasi terlebih dahulu. Kemudian akan kita ajukan ke Disbun Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Dirjen Perkebunan dan terakhir akan diserakan ke BPDP-KS," paparnya.
Ia menambahkan bahwa jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, maka dalam waktu 20 hari uang sudah langsung cair. Sedangkan untuk uang tersebut nantinya akan ditransfer langsung BPDP-KS ke rekening pemohon.
”Pengawasan program ini sangat ketat, diawasi langsung oleh KPK dan penegak hukum lainnya. Penerima bantuan ini bisa dilihat secara online," ucapnya.
Zulkarnaini menambahkan bahwa pihaknya turut serta mengawasi pelaksanaan repplanting ini di lapangan. Termasuk dari proses verivikasi proposal, pengecekan data dan lahan di lapangan.
"Petugas kita langsung terjun mengecek lahan dengan menggunakan GPS, kita turun dengan didampingi pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : Ansori
Komisi I DPRD Sarolangun Tampung Usulan 689 Guru PNS Non Sertifikasi
Dirjen Migas Jajaki Pembangunan Instlasi Jaringan Gas di Sarolangun
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin