Rp 5 Miliar Temuan BPK Belum Dikembalikan Rekanan

Kamis, 07 Februari 2019 - 21:17:47


Jalan Roro Kualatungkal yang Menjadi Temuan Tahun Lalu
Jalan Roro Kualatungkal yang Menjadi Temuan Tahun Lalu /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Miliaran Rupiah Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada Fisik Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Belum Dikembalikan oleh Kontraktor.

Pada tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjung Jabung Barat mencatat masih banyak tekanan yang belum mengembalikan kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas PUPR Tanjab Barat, Ria Sukrianto membenarkan jika tahun ini temuan dengan sekala besar masih belum terlunasi oleh pihak rekanan.

"2018 ini diperkirakan Rp 5 miliar lebih belum dikembalikan, sebagian sudah ada yang mengembalikan tapi belum lunas," terangnya.

Dijelaskanya, beberapa temuan dengan sekala besar dari pekerjaan pisik tahun 2018 mencapai kurang lebih Rp 2 miliar pada pekerjaan jalan Margorukun, pekerjaan jalan Roro, hingga temuan dengan sekala kecil yang juga belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan.

Untuk temuan dengan sekala kecil, Ria mengatakan juga masih banyak yang belum mengembalikan 100 persen.

Namun hampir semua temuan sudah dikembalikan oleh rekanan walaupun nominalnya masih jauh dari temuan yang di tetapkan.

"Sekarang sudah banyak yang bergerak mengembalikan temuan temuan itu, tapi tidak sepenuhnya. Kebanyaan nyicil. Kami harap pihak rekanan bisa segera mengembalikan temuan," harapnya tegas.

Ria juga menjelaskan, untuk memasukkan rekanan yang nakal dalam Black List, semua harus melalui prosedur dan aturan yang berkalu seperti halnya atas rekomendasi BPK, PPK atau pihak terkait.

"Kami tidak memiliki wewenang mem black list rekanan yang nakal, tapi kami bisa merekomendasikan atas dasar kinerja. Dan untuk tahun ini belum ada rekanan atau PT maupun SP Yang dilbeklis," tandasnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori