Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Dukcapil launcing Kartu Identitas Anak (KIA), Penyerahan secara simbolis KIA dilakukan secara langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, di SD Xaverius 2, Selasa (19/2).
Walikota Jambi Syarif Fasha menerangkan bahwa KIA diterbitkan berdasarkan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak yang ditindak lanjuti pengaturannya melalui peraturan Walikota Jambi Nomor 5 tahun 2019 tentang kartu identitas anak.
“Kami launcing KIA merupakan program nasional, KIA ini fungsinya sama dengan KTP, tapi KIA ini diberikan kepada anak-anak yang usianya dibawah 17 tahun. Selain mereka mendapatkan akte kelahiran, persyaratannya adalah akte kelahiran, KTP orang tua, foto si anak,”terangnya.
Fasha mengatakan jika seorang anak sudah memiliki KIA agar tidak lagi dimintak persyaratan lainnya sebab Fungsi KIA sudah sama dengan KTP bagi orang dewasa.
“Kalau anak sudak mendapatkan KIA maka banyak kemudahan-kemudahan misalnya untuk sekolah, urusan nyimpan uang ke bank, saya tdi sudah tegaskan untuk tidak lagi menambah-nambahi persyaratan kalau anak sudah memiliki KIA jangan lagi diminta KK, akte kelahiran, KTP orang tua, jadi hak mereka sudah sama seperti orang dewasa,”terangnya.
“Pada saat nanti mereka manginjak usia ke 17 tahun akan melakukan perekaman KTP maka tidak perlu lagi dimintai identitas tapi cukup saja direkam dan juga sidik jari saja, jadi ini untuk mempermudah,” lanjut Fasha.
Regulasi ini sekaligus untuk mendukung standar Kota Jambi sebagai Kota Layak dalam penilaian tahun2019.
Adapun tujuan dan manfaat pemberian KIA antara lain aebagai kartu identitas diri, terpenuhi hak sipil anak,meningkatnya pendapatan anak di Kota Jambi.
Data kelompok anak wajib KIA di Kota Jambi pada tahun 2019 berjumlah 168.000 anak, yang terbagi dalam kelompok usia berdasarkan jenjang pendidikannya kelompok usia belum sekolah 47.972 jiwa, kelompok usia SD 70.728 jiwa, kelompok usia SMP 10.700 jiwa.
“Metode dalam proses penerbitan KIA kami berkooedinasi melalui pihak sekolah, hal ini akan lebih jelas sasaran, trasparan dan menghindari hal-hal negatif dalqam pengurusan KIA,sebagaimana telah ditegaskan dalam peraturan walikota Jambi Nomor % tahun 2019pasal 11 ayat 3 bahwa pengurusan KIA tidak dipungut biaya,” terang Mulyadi Yatub Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Mulyadi Yatub juga menerangkan bahwa target penerbitan KIA pada tahun 2019 sebanyak 80.000 KIA untuk seluruh siswa SD.
“Untuk tahap awal penerbitan KIA diutamakan pada usia SD dimana proses melalui pendekatan dan kerjasama dengan pihak sekolah yang sudah kami koordinasi di 35 SD dan beberapa sekolah diantaranya sudah selesai dicetak sebanyak 3.345 KIA,” terangnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Kotak Suara Mulai Dirakit, KPU Kota Jambi Kesulitan Cari Tempat Luas
Walikota Serahkan Dana Pensiun, Mantan Wakil Walikota Masa Bakti 2013-2018
Walikota Kembali Kirim ASN ke Singapura, Ikuti SCP Smart City dan Cyber Security
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin