Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Bupati Kabupaten Sarolangun, H Cek Endra mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mengimbau perusahan-perusahaan yang berinvestasi di daerah untuk tertib menyalurkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan.
"Banyak perusahaan yang berinvestasi di daerah kita tidak membayar CSR nya, saya ingin bahwa aturan-aturan ini harus lebih tegas lagi dan harus ada sanksi. Sehingga kita bisa memaksimalkan perusahaan yang bekerja di Sarolangun mengambil hasil bumi kita ini untuk menyalurkan sebagian keuntungannya untuk pembangunan daerah kita," kata H Cek Endra.
Dijelaskan Bupati, banyak bidang pembangunan di daerahnya yang masih membutuhkan bantuan dari pihak lain tanpa bergantung sepenuhnya kepada APBD, karena keterbatasan dan kemampuan jumlah anggaran yang ada saat ini.
"Diantaranya bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya, itulah yang kita harapkan. Terus terang, sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan yang ada belum maksimal memberikan CSR nya kepada kita, baru Bank Jambi yang rutin menyalurkannya," sebut Cek Endra.
Dipaparkannya, kalau perusahaan lain ia belum begitu mengetahuinya, karena tidak ada transparansinya, sehingga Pemerintah Daerah tidak tahu berapa jumlah laba yang ingin di tarik dari mereka.
"Kedepan kita akan pinta laporan keuangannya dan kita terapkan Undang-Undang yang betul-betul yang sudah di atur Pemerintah berapa persen dari laba bersih itu untuk di salurkan CSR,"ucapnya.
Selain itu, kata H Cek Endra, jika pihaknya sudah punya forum CSR, tapi masalahnya pihak perusahaan tidak ada yang mau membayar.
Forum ini terus aktif, dipanggil rapat yang datang anak buahnya, direkturnya di Jakarta semua.
"Kalau perlu ini nanti akan kita bangun kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka bisa lebih tertib lagi untuk menyalurkan CSR nya," katanya lagi.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Diusir Saat Meliput, Sejumlah Wartawan Merangin Serahkan id Card ke Sekda
Pengamanan Pelabuhan Roro Akan Diperketat Dengan X-Ray, Kapolsek KP3 Apresiasi Langkah Pemkab
Korban Tenggelam di Jelutih Ditemukan Setelah 47 Jam Pencarian
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi