Ormas Islam Minta Pemkot Tinjau Izin Minol

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:37:15


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Laskar Pembela Islam (LPI) dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi melakukan orasi di depan gerbang kantor walikota Jambi, Rabu, (27/3).

Dalam orasinya, mereka menuntut Pemerintah Kota Jambi agar meninjau kembali izin-izin minol yang sudah diberikan kepada pelaku usaha. Terutama yang menjadi sorotan saat ini adalah Fellas, Collega dan Hawaii.

Setelah sekitar 1 jam berorasi akhirnya pemerintah kota Jambi menerima perwakilan dari para pendemo untuk melakukan mediasi.

Para pendemo ditemui langsung oleh Kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar, kepala Disperindag kota Jambi, Komari dan kepala DPMPTSP kota Jambi, Fahmi.

Ketua FPI Kota Jambi, Sukri saat mediasi mengatakan bahwa sebulan lalu pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah Kota Jambi, terkait izin usaha yang tidak sesuai peruntukannya.

"Tapi tidak ada respon, seperti ada unsur kesengajaan membiarkan hal itu terjadi," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar pemerintah Kota Jambi tidak tarik ulur dalam urusan menindak tempat hiburan di Kota Jambi.

"Banyak sekali yang tidak sesuai dengan peraturan, ada yang berdekatan dengan masjid, sekolah, rumah sakit dan lainnya," katanya.

Kata dia, selama ini pemerintah tidak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar izin.

Seharusnya pemerintah dapat menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan, guna menjaga marwah Pemerintah Kota Jambi. 

Dia mencontohkan seperti Collega dan Fellass yang sudah jelas-jelas menjual minol dan lokasinya berada di dekat tempat ibadah.

Bahkan pengurus masjid setempat sudah memberikan pernyataan resmi tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap berdirinya usaha tersebut. 

Menurut dari keterangan pihak masjid, saat hendak pergi salat subuh sering menjumpai anak-anak muda yang mabuk dan berpakaian sexi keluar dari Cafe tersebut.

"Ini seharusnya bisa langsung ditindak, karena di dalam Perda ataupun Permen sudah diatur tempat hiburan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan lainnya," tambahnya.

Selain itu dirinya juga banyak menemukan usaha-usaha yang sudah ditutup, namun mereka mengajukan izin kembali dan dikeluarkan izinnya.

"Orangnya sama, ini seperti main-main. Mereka jual minol lagi," katanya.

Sukri menambahkan pihaknya bersama pemerintah kota Jambi akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa tempat hiburan. Hal ini guna memastikan keabsahan laporan adanya tindakan melanggar perda.

Menanggapi hal ini kasatpol PP kota Jambi Yan Ismar mengatakan bahwa dirinya sepakat terhadap usaha-usaha yang melanggar Perda akan langsung dilakukan penindakan tegas.

"Khusus untuk Collega jika masih bermasalah pemerintah tidak akan lagi memperpanjang izinnya," katanya.

Kepala DPMPTSP Fahmi mengatakan bahwa pihaknya sudah selektif dalam memberikan izin.

Sebagai contoh dirinya sudah menolak beberapa izin yang dianggap tidak relevan.

Kata dia ada beberapa permasalahan yang saat ini ditemui diantaranya adalah banyak izin yang diterbitkan oleh pusat tanpa melalui koordinasi dengan daerah.

"Kalau mengacu pada peraturan nasional maka sulit ditindak, Akan tetapi jika Perda maka bisa ditindak," katanya.

Menurutnya dirinya juga akan merekomendasikan untuk merevisi Perda yang ada terkait dengan tempat hiburan, akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Sebab permen juga sudah banyak revisinya jadi kita harus menyesuaikan. Sesuai aturan memang jaraknya 300 m dari tempat ibadah, sekolah atau lainnya," katanya.

Sementara itu kepala Disperindag Kota Jambi Komari mengatakan bahwa terkait Cafe Fellas dirinya sudah pernah datang ke sana dan saat itu pihak pengelola tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).

Dia menambahkan bahwa saat ini memang banyak izin yang langsung diajukan ke pusat melalui online bahkan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga sulit untuk di pantau.

"Akan tetapi sebenarnya jam operasional nya sudah diatur tidak boleh melebihi dari jam 12.00 malam," pungkasnya.

Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Cafe fellas sudah sempat ditutup oleh pemerintah untuk tidak menjual minolnya lagi.

Sejauh ini sudah taat hukum memenuhi untuk tidak menjual minol lagi, pemerintah juga tidak bisa ujuk-ujuk semua harus ditutup salah juga karena ini ibu kota provinsi, kota perdagangan dan jasa, ada mekanismenya dan pemerintah tidak bisa ditekan untuk menutup caffe tersebut. 

''Pemerintah itu ada mekanismenya kalau izin sudah dikeluarkan pemerintah harus menjamin kepastian hukum.

Yakinlah kalau memang ada pelanggaran pemerintah akan sikapi pelanggaran itu denga aturan, kalau grusak grusuk tutup sana tutup sini sama saja tidak ada pemerintahan,”tandas Fasha.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori