7 Caleg Akui Sah Sebagai Peserta Pemilu Putusan Belum Inkrah

Kamis, 04 April 2019 - 20:07:54


Fauzan kuasa hukum H Muhammad Syaihu CS
Fauzan kuasa hukum H Muhammad Syaihu CS /

 

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Tujuh Caleg incumbent, yakni H Muhammad Syaihu CS mengakui masih sah sebagai perserta Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Pasalnya, proses hukum masih berlanjut di PTUN Jambi pasca orbit SK KPU Sarolangun yang menncoret 7 Caleg dari DCT, kemudian adanya putusan Bawaslu Sarolangun dan koreksi Bawaslu RI.

Kuasa hukum H Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Pirdaus dan Hapis, yakni Fauzan saat dimintai keterangan pada Kamis (4/4), kemarin menyebutkan, bahwa persidangan kliennya sudah teregistrasi di PTUN Jambi tanggal 2 April 2019 Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.

"Dalam perkara Pemilu ini, H Muhammad Syaihu DKK sebagai penggugat KPU Kabupaten Sarolangun sebagai tergugat,"katanya.

Menurut Fauzan, sebagai penggugat kami menuntut untuk mencabut SK pencoretan Caleg yang dihapus dari DCT dan minta KPU mengorbitkan kembali SK terbaru tentang dimasukkan lagi Caleg yang di coret ke dalam DCT.

"Persoalan sekarang ini kan, bahwa upaya hukum masih berlanjut di PTUN, saya menafsirkan sosialisasi Caleg ini ke tengah basis, pendukung dan simpatisan di masing-masing Dapil dinilai masih sah sampai ada kekuatan hukum yang tetap dari PTUN Jambi, artinya klien ini masih sah sebagai peserta Pemilu," terangnya.

Terpisah, penggugat Aang Purnama juga mengakui sudah mendapatkan Nomor registrasi PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI. Menurutnya Persidangan akan dimulai tanggal 9 April hingga 12 April 2019.

"Dalam penanganan perkara ini di PTUN Jambi, saya dan Cik Marleni memberikan kuasa kepada Andrynnor N sebagai kuasa hukum,"ujarnya.

Hingga saat ini, kata Aang Purnama gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

"Alhamdulillah, permohonan kami ke PTUN minta di percepat proses persidangan di respon positif oleh majelis hakim PTUN. Semestinya sidang berlangsung 14 hari, tapi mengingat kondisi dan waktu, maka persidangan menjadi 4 hari sudah ada putusan hakim majelis,"jelasnya.

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan dari PTUN Jambi terkait jadwal sidang 7 Caleg. Berdasarkan jadwal yang diterima, persidangan akan dimulai Selasa 9 April sampai dengan Jum'at 12 April 2019.

"Terkait dengan 7 Caleg ini, KPU masih menunggu putusan PTUN Jambi,"katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono mengatakan, jika keputusan Bawaslu sudah final tetapi belum mengikat karena ada upaya hukum yang sudah ditentukan jika masih keberatan dan tidak terima dengan keputusan.

“Kalau Putusan Bawslu sifatnya final tetapi belum mengikat dan keputusan yang final dan mengikat itu di PTUN,”terangnya Edi Martono.

Terkait dengan Caleg ini yang masih tetap sosialisasi ditengah masyarakat Edi akui itu hak mereka karena putusan pencalegan dicoret dari DCT masih ada upaya hukum dan belum ada kekuatan hukum tetap.

“Kalau menang di PTUN hak memilih dan dipilih mereka sah. Kalau mereka masih sosialisasi itu tidak bisa dilarang karena keputusan terkait mereka belum final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat baru habis itulah putusan di PTUN nantinya,”pungkas Edi.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori