Bawaslu RI Kerja Sama dengan Stakeholder Redam Hoaks

Minggu, 31 Maret 2019 - 21:28:35


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan aspek pencegahan harus dapat dioptimalkan dalam upaya menangkal penyebaran hoaks atau berita yang tidak benar dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bawaslu telah meneken kerja sama dengan stakeholder lain guna menangkal hoaks termasuk dengan Facebook dan Google.

“Pencegahan dimaksimalkan,” kata Afif saat menjadi pembicara pada Diskusi Literasi Politik Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Jumat, (29/3).

Berbagai upaya yang dilakukan bersama Facebook diantaranya Bawaslu memperoleh jalur khusus untuk langsung melaporkan pelanggaran kepada Facebook, melakukan pelatihan terhadap jajaran Bawaslu Provinsi, menerbitkan public service announcement, dan roundtable discussion bersama Facebook, KPU, Kominfo, dan NGO. Selain itu, juga berkolaborasi dalam acara pemilih pemula, verifikasi nomor Whatsapp Bawaslu untuk pelaporan akun media sosial, memasang Facebook Ads untuk kampanye anti disinformasi dan ujaran kebencian, serta merancang notifikasi di Facebook pada saat hari-H Pemilu.

Sedangkan Bawaslu bersama Google, telah melakukan pelatihan reporting terhadap konten-konten di Youtube, akun Youtube Bawaslu tersinkronisasi dengan program untuk melakukan pelaporan secara langsung ke Google, berkolaborasi dengan Google, KPU, Kibar, Perludem dalam membuat one stop website Pemilu 2019, roadshow terkait kampanye di medsos pada 10 universitas, memasang YouTube ads atau Google ads untuk kampanye tolak ujaran kebencian dan disinformasi, serta merancang Google Doodle untuk hari-H Pemilu.

Afif menjelaskan, selain melakukan pengawasan aktif Bawaslu juga membuka saluran aduan bagi masyarakat yang menemukan penyebaran hoaks di media sosial. Hingga Februari, Bawaslu menerima 1.500 laporan link mengandung dugaan konten negatif yang setelah dianalisis terdapat 142 dugaan pelanggaran untuk ditakedown konten negatifnya.

 

 

Sumber : Bawaslu.co.id