ASN Terlibat Korupsi Telah Dieksekusi

Rabu, 01 Mei 2019 - 21:06:07


Encep Zarkasih
Encep Zarkasih /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Adanya edaran dari kemendagri yang meminta Kepala deerah untuk segera mengeksekusi pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi di beri waktu hingga 30 April.

Untuk di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada tiga ASN yang masuk dalam daftar pemecatan karena sebelumnya pernah terlibat korupsi.

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Zakarsih mengatakan untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat intruksi Kemenpan sudah dijalankan. Semua PNS yang masuk daftar pemecatan sudah dieksekusi sejak tahun 2018 lalu saat intruksi sudah keluar.

“Per akhir Desember lalu semuanya sudah di eksekusi,” ujar Kepala BKSDM Tanjabbar, Senin (29/4).

Terakhir PNS yang dipecat dijelaskannya yakni Heriyansah ST. SK pemecatan dirinya keluar pada tanggal 2018 lalu. Encep menyebutkan memang ada satu lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi namun setelah di pecat pada waktu itu dirinya menggugat ke pengadalian dan menang. Sehingga pemecatannya dibatalkan.

“Ini sudah kita jelaskan ke kemenpan RB, sehingga tidak ada masalah lagi,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Daerah dan para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melaksanakan proses pemberhentian pegawai negeri sipil yang terlibat kasus korupsi paling lambat pada 30 April 2019.

Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dilakukan kepada PNS yang telah memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Batas waktu pemberhentian itu setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan setelah menjalanibproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori